Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Tapera Beri Pilihan Tabungan Perumahan untuk Peserta, Bisa Syariah

Kompas.com - 13/11/2021, 08:56 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Ilustrasi membeli rumah. FREEPIK/JCOMP Ilustrasi membeli rumah.

Namun demikian, BP Tapera terus menawarkan kemudahan bagi para pesertanya dalam memilih tabungan perumahan. Salah satunya adalah kemudahan untuk bertransaksi sesuai dengan pilihan pengelolaan dana.

Eko mengungkapkan, alur pengelolaan dana pada tahap awal adalah memberi kebebasan bagi peserta untuk memilih prinsip pengelolaan dana yang ditabungkan.

Peserta bisa memilih secara konvensional atau syariah.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Perumahan Masyarakat, Ini yang Dilakukan Pemerintah

"Kami juga mengelola dana yang diamanatkan peserta sesuai dengan prinsip yang dipilih. Kalau di awal memilih syariah, akadnya pun akan kami bedakan dengan berbasis prinsip syariah. Pengelolaannya pun bukan berbasis investasi, tetapi berbasis syariah," ujar dia.

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pun menyambut baik upaya BP Tapera yang menyediakan layanan syariah. Pihaknya pun memaparkan potensi pembiayaan infrastruktur secara syariah.

Putu Rahwidhiyasa, Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah KNEKS menyatakan, salah satu skema yang bisa digunakan adalah Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Syariah.

Putu menjelaskan, saat ini pembangunan RSUD Zainoel Abidin di Aceh merupakan proyek KPBU syariah pertama (pilot project). Jika berhasil, ia menilai akan banyak proyek infrastruktur yang bisa dibiayai melalui skema ini.

Baca juga: Pengembang Perumahan Ini Dapat Kredit Rp 2 Triliun dari BTN

Adapun potensi proyek KPBU mencapai Rp 278,35 triliun.

"KPBU Syariah ini mulai berkembang untuk pembangunan infrastruktur misalnya. Kalau ini (pilot project) sudah mulai berjalan, akan banyak program atau proyek infrastruktur yang dibiayai menggunakan pendekatan KPBU Syariah," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com