Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Kebutuhan Rumah, Tapera, BTN, dan Perumnas Berkolaborasi

Kompas.com - 20/05/2021, 12:44 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Perum Perumnas sepakat menjalin kemitraan.

Melalui kemitraan tersebut, masyarakat Indonesia bisa memiliki rumah dengan berbagai manfaat dan kemudahan dari fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan rumah telah menjadi kebutuhan pokok yang diperlukan masyarakat Indonesia terutama di tengah kondisi pandemi saat ini.

Baca juga: 5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Membeli Rumah Pertama

Langkah sinergi bersama BTN dan Perumnas tersebut, lanjutnya, menjadi wujud komitmen BP Tapera untuk bergerak cepat memenuhi kebutuhan perumahan rakyat.

Adi menjelaskan dengan hadirnya kolaborasi tersebut, BP Tapera bersama BTN dan Perumnas akan segera mewujudkan Proyek Inisiasi Penyaluran Pembiayaan Tabungan Perumahan Rakyat.

“Pada Proyek Inisiasi ini, kami menargetkan akan ada 11.000 unit rumah yang dibiayai melalui KPR Tapera. Untuk tahap pertama, proyek inisiasi akan ditujukan bagi peserta awal BP Tapera, yakni para ASN, ” tutur Adi dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, pihaknya berinovasi untuk menghadirkan produk KPR Tapera sehingga mempercepat pencapaian target besar tersebut.

Baca juga: 5 Warna Cat yang Dapat Meningkatkan Nilai Jual Rumah

“Kami berkomitmen terus membantu BP Tapera untuk mewujudkan mimpi masyarakat Indonesia memiliki rumah yang layak huni. Selain penyaluran KPR Tapera, BTN siap berinovasi untuk terus berkolaborasi dengan BP Tapera untuk mempercepat pemilikan rumah impian bagi masyarakat Indonesia,” ujar Haru.

KPR Tapera, jelas Haru, menawarkan tiga skema pembiayaan sesuai kelompok penghasilan. Untuk kelompok Penghasilan I dengan penghasilan di bawah Rp 4 juta akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5 persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 30 tahun.

Pada kelompok penghasilan II dengan penghasilan berkisar Rp 4 juta-Rp 6 juta dikenakan bunga KPR 6 persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com