Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Bongkar Sindikat Prostitusi di Kuala Lumpur, 32 Perempuan WNI Ditangkap

Kompas.com - 07/01/2024, 18:46 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber The Star

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Departemen Imigrasi Malaysia menahan 48 perempuan warga negara asing (WNA) dalam penggerebekan di tiga tempat yang dicurigai sebagai sarang prostitusi di Ibu Kota Kuala Lumpur.

Wakil Direktur Jenderal Imigrasi (Operasi) Malaysia Jafri Embok Taha mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (5/1/2024) malam itu juga berhasil membongkar kegiatan sebuah sindikat.

"Kami menahan 48 perempuan asing. Dari jumlah itu, sebanyak 32 orang di antaranya adalah warga Indonesia, 13 perempuan Thailand, dan tiga perempuan Vietnam. Selain itu, kami mangkap seorang pria dari Afghanistan," kata dia pada Minggu (7/1/2024), sebagaimana dikutip dari The Star.

Baca juga: Viral Video Ratusan WNI di Malaysia Mengaku Tak Masuk DPT Pemilu 2024, Ini Tanggapan KPU

Jafri menambahkan bahwa tiga pria lokal Malaysia juga telah ditahan. Dua dari mereka adalah penjaga tempat tersebut, sementara yang pria ketiga berperan sebagai transporter atau penyalur.

Dia menjelaskan, dari banyak orang yang ditahan, delapan perempuan Thailand diketahui memiliki izin kunjungan sosial sah, sementara lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin.

"Kami menyita berbagai barang bukti, termasuk kondom, delapan paspor Thailand, uang tunai 300 ringgit Malaysia, handuk, peralatan CCTV, dan sebuah mobil," tambahnya.

Jafri menjelaskan, sindikat prostitusi ini akan mempromosikan jasa para perempuan tersebut dengan mengunggah foto-foto mereka di Telegram dan WhatsApp.

Para perempuan itu kemudian akan dikirim ke hotel atau lokasi tertentu berdasarkan preferensi pelanggan.

"Setiap pelanggan dikenakan biaya antara 400-1.200 ringgit Malaysia (sekitar Rp 13, juta-Rp 4 juta) berdasarkan paket yang ditawarkan oleh sindikat. Pembayaran dilakukan secara tunai atau transaksi online sebelum para perempuan tersebut dikirim ke pelanggan," katanya.

Baca juga: McDonalds Malaysia Gugat Gerakan Boikot Israel, Tuntut Ganti Rugi Rp 20,1 Miliar

Jafri menerangkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama sekitar satu tahun.

"Kami melakukan pengintaian dan pengumpulan informasi intelijen selama sekitar dua minggu sebelum melakukan penggerebekan," ucapnya.

Menurut Jafri, warga negara asing yang ditahan telah dibawa ke depot Imigrasi di Semenyih.

"Kami akan terus melakukan operasi semacam ini di masa depan dan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan pelanggaran keimigrasian," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com