Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No 22/Tahun 2022 terus terjadi karena lemahnya pengawasan, sementara agen perekrutan ilegal bertebaran bak jamur di musim hujan.
Kebanyakan perusahaan penyalur justru memiliki izin dari Kementerian Perhubungan, bukan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
DFW Indonesia mencatat selama Juli 2022-Juni 2023, terdapat 44 anak buah kapal (ABK) Indonesia menjadi korban perdagangan orang.
Imam mengatakan, Lampung, Nusa Tenggara Timur, dan Tegal, Jawa Tengah merupakan salah satu basis perekrutan awak kapal migran secara ilegal. Sementara negara di mana banyak ABK menjadi korban perdagangan manusia adalah China.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Kemasyarakatan Kepolsian Republik Indonesia (Polri) Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Badan Reserse dan Kriminal Polri selama 5-18 Juni lalu telah meningkatkan pemberantasan praktik perdagangan orang.
Ada 1.553 orang menjadi korban perdagangan orang pada periode itu, yaitu yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kalimantan Utara (246 korban), Polda Aceh (3), Polda Sumatera Utara (179), Polda Sumatera Barat (11), Polda Riau (62), Polda Kepulauan Riau (85), Polda Jambi (13).
Juga Polda Kalimantan Barat (157), Polda Kalimantan Tengah (4), Polda Kalimantan Selatan (1), Polda Kalimantan Timur (38), Polda Sulawesi Selatan (30), Polda Sulawesi Barat (38), Polda Sulawesi Utara (13), Polda Sulawesi Tengah (27), Polda Sulawesi Tenggara (5), Polda Maluku (1), Polda Maluku Utara (1), Polda Papua (10), dan Polda Papua Barat (3).
"Berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 494 orang. Berdasarkan jumlah modus yang dilakukan masih empat modus. Pertama, pekerja migran legal atau pembantu rumah tangga (347 pelaku), ABK sebanyak lima, dengan modiuis PSK sebanyak 90, kemudian eksploitasi anak sebanyak 20 (pelaku)," tutur Ramadhan.
Baca juga: Akan Ada Mobil Listrik Bermotif Batik Solo di Perayaan 50 Tahun Indonesia-Korea Selatan
Diwawancarai secara terpisah, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyerukan pemerintah agar tidak sekadar melakukan sosialisasi mengenai praktik perdagangan orang.
Namun, juga bagaimana memberikan pendidikan kritis dan literasi yang memadai tentang perdagangan orang, modus-modus yang bisa dikenali masyarakat – antara lain modus “kebaikan hati.”
Pelaku yang menggunakan modus ini akan menjanjikan pekerjaan dengan janji prosedur yang mudah dan murah, tidak perlu mengurus dokumen atau mendorong pemalsuan dokumen.
"Itu mudah sekali kemudian masyarakat bisa menjadi korban hanya karena tawaran pekerjaan. Ini bagian dari harus terus disampaikan melalui media konvensional, melalui pelatihan, sosialisasi, tetapi juga menggunakan teknologi yang ada," tutur Anis.
Media sosial, tambahnya, kini menjadi salah satu piranti sindikat perdagangan manusia untuk menjaring korbannya.
Di sisi ini pemerintah juga dapat melakukan hal serupa, tidak saja dengan mengusut dan menuntut mereka yang menggunakan media sosial untuk perekrutan; tetapi juga menyampaikan informasi kunci yang singkat dan padat tentang modus perdagangan manusia dan hotline pengaduan.
Baca juga: Angkatan Udara AS dan Indonesia Gelar Latihan Gabungan Pendaratan Pengebom Perdana
Artikel ini pernah dimuat di VOA Indonesia dengan judul Berada di Tier 2 Laporan Perdagangan Manusia, Apa yang Sedianya Dilakukan Indonesia?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.