Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Batas Perairan Malaysia, 2 Kapal Nelayan Indonesia Ditahan

Kompas.com - 13/06/2023, 12:45 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) menahan dua kapal Indonesia dengan delapan awak kapal karena melanggar batas perairan Malaysia, Senin (12/6/2023).

Direkturnya, Kapten Maritim Abd Razak Mohamed mengatakan kedua kapal itu ditahan di 28 dan 30 mil laut barat daya Pulau Kendi pada pukul 10.13 pagi.

“Pemeriksaan mengungkapkan bahwa ada empat awak kapal, termasuk seorang nakhoda berkebangsaan Indonesia, di kapal pertama yang memuat 400 kilogram hasil tangkapan laut," ujarnya, seperti dilansir dari The Sundaily.

Baca juga: Pemain Minyak Sawit Raksasa di Malaysia: UU Deforestasi UE Tak Akan Rugikan Ekspor, tapi...

“Kapal kedua, dengan empat awak WNI, termasuk seorang nakhoda, memiliki hasil tangkapan laut 100 kilogram. Semua tersangka, berusia antara 13 dan 20 tahun, tidak menunjukkan dokumen identitas apa pun,” tambahnya.

Baca juga: [KABAR DUNIA SEPEKAN] Kampung Ilegal WNI di Malaysia | Bendungan Ukraina Jebol

Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 15 (1) (A) Undang-Undang Perikanan 1985 dan Pasal 6 (1) (c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com