Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia-Malaysia Teken Kerja Sama Pengakuan Sertifikat Halal, Apa Untungnya?

Kompas.com - 09/06/2023, 06:25 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber Kemenag

PUTRAJAYA, KOMPAS.com - Indonesia dan Malaysia secara resmi menjalin kerja sama pengakuan sertifikat halal.

Sinergi G-to-G itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang saling pengakuan sertifikat halal bagi produk domestik.

Penandatanganan dilaksanakan dalam rangkaian pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim yang membahas sejumlah kerja sama antara kedua negara di berbagai bidang.

Baca juga: Mengolok-olok Hilangnya MH370, Stand Up Comedian Ini Dikecam Malaysia

Penandatanganan MoC ini dilakukan di kediaman resmi PM Malaysia, di Seri Perdana, Putrajaya, Malaysia, pada Kamis (08/6/2023).

Hadir menandatangani MoC tersebut yakni Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI Muhammad Aqil Irham dan Direktur Jenderal Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) Datuk Hajah Hakimah Binti Mohd Yusoff.

Prosesi itu disaksikan oleh Presiden Jokowi dan PM Malaysia Anwar Ibrahim.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham bersyukur Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah secara resmi menandatangani kerja sama pengakuan sertifikat halal, bertepatan dengan agenda Kunjungan Presiden Jokowi ke "Negeri Jiran".

"Ini merupakan satu langkah maju kita dalam rangka memajukan kerjasama bilateral kedua negara untuk mendorong peningkatan perdagangan produk halal sehingga implikasi nilai ekonomi produk halal kita bagi perekonomian bangsa lebih meningkat," jelas Aqil usai menandatangani MoC di Putrajaya, sebagaiama dikutip dari laman resmi Kemenag RI.

Dengan adanya MoC tersebut, kedua negara, melalui BPJPH dan JAKIM berarti bersepakat untuk mendorong dan mempromosikan kerja sama teknis dalam prosedur penilaian kesesuaian, akreditasi halal, spesifikasi standar, dan peraturan teknis untuk penerbitan sertifikat halal.

Baca juga: Mahathir Nyatakan Siap Berdamai dengan Muhyiddin untuk Selamatkan Suku Melayu Malaysia

Selain itu, ada saling pengakuan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dan JAKIM untuk produk dalam negeri yang diekspor antara kedua negara.

"Saling keberterimaan sertifikat halal ini diharapkan juga akan mempermudah aktivitas kerja sama perdagangan, yang dengan itu meningkatkan volume dan nilai perdagangan produk halal kita," terang Aqil.

Dia menjelaskan, kerja sama juga dilakukan dalam pertukaran pengalaman dan pengetahuan di bidang teknologi, sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana, dan penelitian dan pengembangan (litbang), yang berkaitan dengan sertifikasi halal.

"Kita juga akan melakukan kerjasama sertifikasi halal pada bidang lainnya yang akan disepakati bersama oleh kedua pihak," papar Aqil.

Dia memastikan, Pemerintah Indonesia melalui BPJPH selama ini terus mendukung penguatan kerja sama produk halal di tingkat global.

Sebab, katanya, Pemerintah RI memiliki cita-cita untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal nomor satu di dunia. Untuk mewujudkan cita-cita itu, diperlukan kerja sama dan sinergi JPH di antara seluruh pihak terkait di tingkat global.

"Kesepakatan-kesepakatan penting di dalam MoC ini akan memperkuat sinergi yang telah terjalin, memperkuat ekosistem halal yang dengan itu kita dapat menjadi pemain penting dalam industri dan pasar global produk halal. Tentu ini akan kami laksanakan dengan senantiasa tunduk dan patuh terhadap regulasi dan kebijakan nasional yang berlaku," kata Aqil.

Baca juga: Malaysia Yakin Jumlah Orang Indonesia yang Datang untuk Wisata Medis Terus Naik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com