Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Swedia Tolak 2 Izin Unjuk Rasa Sambil Bakar Al Quran, Pengadilan Berkata Lain

Kompas.com - 12/06/2023, 21:48 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP

STOCKHOLM, KOMPAS.com - Pengadilan Swedia berkata lain ketika polisi telah menolak memberikan izin penyelenggaraan dua unjuk rasa yang rencananya diwarnai aksi pembakaran Al Quran pada awal tahun ini.

Pengadilan banding Swedia pada Senin (12/6/2023), menyatakan polisi tak memiliki dasar hukum untuk memblokir dua pertemuan dengan pengunjuk rasa berencana membakar Al Quran.

Polisi sendiri memutuskan hal tersebut dengan mempertimbangkan kejadian pada bulan Januari.

Baca juga: Rasmus Paludan Kembali Bakar Al-Qur’an, Kali Ini di Denmark

Saat itu, aksi pembakaran Al Quran di luar kantor Kedutaan Besar Turkiye di Stockholm telah memicu kemarahan negara-negara Muslim, yang menyebabkan terjadinya protes selama berminggu-minggu.

Insiden tersebut juga memicu munculnya seruan untuk memboikot barang-barang dari Swedia dan selanjutnya menghentikan permohonan keanggotaan NATO.

Polisi Swedia lantas menolak untuk mengesahkan dua permintaan lain, satu oleh individu dan satu oleh organisasi, untuk mengadakan pembakaran Al Wuran di luar Kedubes Turkiye dan Irak di Stockholm pada Februari.

Polisi berpendapat unjuk rasa pada Januari lalu telah menjadikan Swedia sebagai target prioritas yang lebih tinggi untuk serangan teror.

Namun, menyusul banding dari kedua penyelenggara unjuk rasa, Pengadilan Administratif Stockholm kemudian membatalkan keputusan tersebut.

Pengadilan mengatakan masalah keamanan yang disinggung polisi tidak cukup untuk membatasi hak untuk berdemonstrasi.

Tetapi, polisi Stockholm pada gilirannya mengajukan banding atas putusan tersebut ke pengadilan banding, yang pada Senin berpihak pada pengadilan administrasi yang lebih rendah.

Baca juga: Aksi Bakar Salinan Al Quran di Swedia oleh Rasmus Paludan Dikecam Negara-negara Islam dan Merembet ke Urusan NATO

Dalam kedua putusan tersebut, pengadilan banding menyatakan, masalah ketertiban dan keamanan yang dirujuk oleh polisi tidak memiliki hubungan cukup jelas dengan acara yang direncanakan.

Sebagaimana dikutip dari AFP, pengadilan banding menambahkan, bahwa putusan tersebut dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung Administrasi Swedia.

Kejadian pada Januari

Polisi Swedia sebelumnya telah mengizinkan unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Rasmus Paludan pada Januari lalu.

Rasmus Paludan adalah seorang aktivis Swedia-Denmark yang telah dihukum karena pelecehan rasis.

Paludan juga memprovokasi kerusuhan di Swedia pada tahun lalu ketika dia melakukan tur keliling negara dan secara terbuka membakar kitab suci umat Islam.

Pembakaran Al Wuran di bulan Januari juga merusak hubungan Swedia dengan Turkiye, yang sangat tersinggung karena polisi telah mengizinkan demonstrasi tersebut.

Ankara telah memblokir proposal keanggotaan NATO yang diajukan Swedia. Turkiye menganggap Swedia telah gagal untuk menindak kelompok Kurdi yang dipandang mereka sebagai teroris.

Baca juga: Kenapa Al Quran Dibakar di Swedia dan Siapa Rasmus Paludan, Ini Kronologi Kasusnya

“Jelas bahwa mereka yang menyebabkan aib seperti itu di depan kedutaan negara kami tidak dapat lagi mengharapkan kebaikan dari kami terkait permohonan mereka untuk menjadi anggota NATO,” kata Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada Januari.

Politisi Swedia mengkritik pembakaran Al Wuran, tetapi juga dengan gigih membela hak kebebasan berekspresi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com