Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Donald Trump Didakwa, Apakah Dipenjara dan Bisa Jadi Presiden Lagi?

Kompas.com - 06/04/2023, 13:00 WIB
BBC News Indonesia,
Aditya Jaya Iswara

Tim Redaksi

MANHATTAN, KOMPAS.com - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah didakwa atas 34 jenis kejahatan terkait dugaan penipuan bisnis.

Pria yang menghabiskan empat tahun memimpin Gedung Putih itu telah dibawa ke hadapan hakim pada Selasa (4/4/2023) dan mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.

Kasus ini kembali muncul saat Trump tengah berkampanye untuk menjadi calon presiden pada Pemilu AS 2024.

Baca juga: Siapakah Karen McDougal, Model Playboy dalam Kasus Trump?

Berikut perkembangan tentang kasus hukum yang menimpa Donald Trump.

Apa informasi terbaru?

Pada Selasa (4/4/2023), Trump menghadiri pengadilan di New York, tempat dia didakwa dengan 34 tuduhan penipuan dalam berkas setebal 16 halaman.

Tuduhan ini terkait dengan pemberian "uang tutup mulut" sekitar Rp 1,9 miliar (130.000 dollar AS) kepada bintang porno, Stormy Daniels, yang mengaku telah berhubungan seks dengan presiden ke-45 AS itu.

Uang tersebut dikirimkan melalui transfer rekening, 12 hari sebelum pemilu 2016 dimenangi Trump.

Dia dilepaskan oleh pengadilan dan terbang kembali ke rumahnya di Florida.

Di sana, dia mengecam kasus itu dalam pidato kepada para pendukungnya pada Selasa malam.

Apa yang dituduhkan kepada Trump?

Donald Trump membantah tuduhan yang dibuat oleh Stormy DanielsGETTY IMAGES via BBC INDONESIA Donald Trump membantah tuduhan yang dibuat oleh Stormy Daniels
Stormy Daniels mengaku telah berselingkuh dengan Trump pada tahun 2006, tuduhan yang selalu Trump bantah.

Pada 2016, Daniels mencoba menjual pengalamannya kepada media. Namun, pengacara Trump, Michael Cohen, membayar Daniels sekitar Rp 1,9 miliar untuk tutup mulut.

Pemberian uang itu bukanlah tindakan ilegal di mata hukum AS, tetapi yang membuat Trump terjerat masalah adalah ketika uang itu dicatat sebagai biaya penggantian atas jasa Cohen di rekeningnya.

Trump dituduh memalsukan catatan bisnisnya pada tingkat pertama dengan mengatakan bahwa pembayaran itu untuk biaya hukum.

Jaksa wilayah menuduh, pada Selasa, bahwa pembayaran itu dimaksudkan "untuk menyembunyikan informasi yang merusak dan aktivitas yang melanggar hukum dari para pemilih Amerika sebelum dan sesudah pemilu 2016".

Baca juga: Stormy Daniels: Pemburu Hantu Sensual dalam Pusaran Skandal Trump

Apakah Trump akan masuk penjara?

Putusan yang paling mungkin terjadi pada akhir dari proses hukum ini adalah sanksi berupa denda, walau masih ada juga kemungkinan Trump bisa dijebloskan ke penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com