Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/03/2023, 08:55 WIB

SHAH ALAM, KOMPAS.com - Polisi Malaysia telah menangkap lima WNI pada 6 Maret 2023 atas dugaan keterlibatan dalam tujuh perampokan bersenjata dan penyerangan rumah di sekitar Selangor, Malaysia.

Mereka juga diduga terlibat dalam sebuah kasus kejahatan di Negeri Sembilan yang melibatkan kerugian sekitar 55.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp188 juta).

Dari lima orang warga Indonesia tersebut, salah satunya adalah perempuan.

Baca juga: 1.100 WNI Pupus Harapan Bekerja di Perkebunan Inggris Tahun Ini

Kepala Polisi Selangor Datuk Hussein Omar Khan mengatakan penangkapan para tersangka bermula ketika polisi mendapat laporan tentang perampokan di rumah seorang pengusaha di Sungai Long, Kajang oleh tiga WNI yang dicurigai.

Perampokan itu terjadi sekitar pukul 03.00 waktu setempat. 

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan menggerebek sebuah flat di sekitar Sungai Besi, Kuala Lumpur pada pukul 08.20 pagi dan menangkap semua tersangka.

Mereka berusia antara 29 hingga 49 tahun.

Polisi berhasil menemukan barang curian dan menyita pakaian serta peralatan yang digunakan dalam perampokan selama penggerebekan.

Diberitakan Kantor berita Malaysia, Bernama, pada Selasa (14/3/2023), investigasi mendapati para tersangka menggunakan kendaraan e-hailing (transportas online) ke rumah target mereka dan kembali dengan kendaraan lain yang dikemudikan oleh rekan mereka setelah melakukan kejahatan.

Baca juga:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para WNI itu disebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan diyakini telah memasuki Malaysia secara ilegal pada November 2022.

Dia mengatakan, para tersangka telah ditahan selama tujuh hari untuk mendukung penyelidikan berdasarkan Pasal 396/297 KUHP Malaysia.

Para tersangka juga sedang diselidiki berdasarkan Bagian 6(1)(c), 15(1)(c) dan 56(1)(1) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena tidak memiliki dokumen perjalanan, dan salah satunya juga sedang diselidiki berdasarkan Bagian 15(1)(a) Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 setelah dites positif mengandung methamphetamine. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Bernama
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+