Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Asing Dikhawatirkan Akan Menghindari Bali Jika Salah Tafsir KUHP Baru

Kompas.com - 07/12/2022, 15:31 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

"Tapi yang terjadi di lapangan, masyarakat bisa melakukan tindakan vigilante (main hakim sendiri) dan menekan anggota keluarga untuk melaporkan pelaku seks di luar nikah," ujarnya.

Ketentuan dalam pasal ini juga mengatur pasangan yang kohabitasi atau tinggal bersama tanpa menikah. Mereka bisa diadukan ke polisi oleh suami atau istri, anak dan orangtua salah satunya.

"Pasal ini bukan semata-mata tentang ancaman pidana penjara hingga 1 tahun, tapi yang dikhawatirkan akan menjadi alat legitimasi orang untuk melakukan penggerebekan," kata Isnur.

Ia menyebut dalam konteksnya yang komunal, aturan Pasal ini akan menjadi pidana yang hidup di dalam masyarakat Indonesia.

Baca juga: Menteri PPPA Yakin KUHP Baru Tak Tumpang Tindih dengan UU TPKS

Tak serta-merta bisa digerebek

Bagi Yoga Iswara yang juga Corporate GM Maca Group, sisi positif dari RKUHP ini adalah pasangan di luar nikah yang menginap di hotel tidak serta merta dapat digerebek tanpa ada pengaduan dari keluarganya.

"Artinya, hanya dapat diadukan oleh suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orangtua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan," jelasnya.

Yoga mengaku bisa memahami pesan moral dari regulasi tersebut, namun hal ini tidak serta merta bisa dipahami dan berlaku bagi turis asing yang memiliki aturan, norma serta budaya berbeda.

Baca juga: KUHP Hasil Revisi Tak Langsung Berlaku, Ada Waktu 3 Tahun untuk Sosialisasi

"Sehingga harapan kami hal ini bisa dikemas dengan baik tanpa harus menimbulkan masalah baru, khususnya di sektor pariwisata nasional yang sedang berfokus pada pemulihan pasca-pandemi Covid-19," katanya kepada ABC News.

"Terdapat pasal-pasal yang bisa "disalahartikan" oleh media asing atau kompetitor kita tanpa melakukan klarifikasi lebih lanjut dengan pasal atau ayat lainnya sehingga dapat menciptakan persepsi negatif dan sangat merugikan," tambahnya.

IHGMA sendiri giat mensosiaisasikan kepada stakeholder pariwisata, khususnya wisatawan mancanegara, jika RKUHP ini disahkan agar menghindari terjadinya salah tafsir dan persepsi yang berpotensi besar merugikan pariwisata Bali.

Dr Yoga menyebut pertumbuhan ekonomi Bali pada Triwulan III 2022 secara tahunan tumbuh sebesar 8,09 persen (yoy), meningkat signifikan dibandingkan 3.05 persen (yoy) pada triwulan sebelumnya.

Baca juga: KUHP Hasil Revisi, Sebarkan Informasi Tak Pasti Diancam 2 Tahun Bui, Berita Bohong 6 Tahun

Dijelaskan, tingkat hunian hotel di Bali pada bulan November 2022 rata-rata mencapai 80 persen di area Nusa Dua, Jimbaran, Sanur, Seminyak dan Canggu.

Begitu pula dengan kenaikan jumlah penerbangan sekaligus kedatangan wisatawan mancanegara ke Bali di bulan November mencapai rata-rata 10.392 orang per harinya.

"Sedangkan jumlah kedatangan wisatawan Australia pada bulan Oktober 2022 ke Bali mencapai 88.660 orang," jelas Yoga Iswara.

Baca juga: KUHP Hasil Revisi, Mabuk di Muka Umum dan Ikuti Orang Lain Didenda Maksimal Rp 10 Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com