Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Media Asing Sorot Pengesahan KUHP yang Larang Seks di Luar Nikah di Indonesia: Kemunduran Kebebasan Sipil

Kompas.com - 06/12/2022, 14:15 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

"Kita mundur... undang-undang yang represif seharusnya dihapuskan, tetapi RUU tersebut menunjukkan bahwa argumen para sarjana di luar negeri benar, bahwa demokrasi kita tidak dapat disangkal sedang mengalami kemunduran," kata direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid kepada AFP.

Baca juga: Turkiye Adopsi RUU Disinformasi Baru, Bisa Langsung Penjarakan Jurnalis dan Warganet

Menurut undang-undang baru, pasangan yang belum menikah yang “hidup bersama sebagai suami dan istri” dapat dipenjara selama enam bulan atau menghadapi denda maksimal Rp 10 juta.

Meski aborsi sudah ilegal dalam banyak kasus di Indonesia, hukum pidana yang baru akan menghukum perempuan yang melakukan aborsi dengan hukuman penjara empat tahun.

Bloomberg mengutip pidato Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Kim yang memperingatkan bahwa “klausul moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga antara orang dewasa yang telah bersepakat dapat berdampak negatif pada iklim investasi Indonesia.”

“Mengkriminalkan keputusan pribadi individu juga dapat memengaruhi keputusan perusahaan untuk berinvestasi di Indonesia,” kata Kim di Kamar Dagang Amerika di Jakarta pada Selasa (6/12/2022).

Peneliti Indonesia untuk Human Rights Watch Andreas Harsono mengatakan bahwa KUHP baru tersebut akan memberi kesempatan lebih besar kepada polisi untuk memeras suap dan memberi politisi lebih banyak balasan untuk menargetkan lawan politik mereka.

Baca juga: Senator AS Ajukan RUU untuk Masukkan Rusia sebagai Sponsor Terorisme

“Bahaya dari undang-undang yang menindas bukanlah bahwa undang-undang tersebut akan diterapkan secara luas — tidak, tidak akan — melainkan karena undang-undang tersebut menyediakan jalan untuk penegakan selektif,” kata Andreas dilansir dari New York Times.

Willy Aditya, seorang anggota parlemen dari partai sayap kiri NasDem, menolak klaim bahwa Indonesia "berubah menjadi negara Islam," dan mengatakan bahwa KUHP baru itu ditulis berdasarkan emosi, bukan penelitian.

Menurutnya, undang-undang itu menunjukkan bahwa pejabat gagal membedakan antara urusan publik dan privat, “yang merupakan hal paling mendasar dalam demokrasi.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com