Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Media Asing Sorot Pengesahan KUHP yang Larang Seks di Luar Nikah di Indonesia: Kemunduran Kebebasan Sipil

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah media asing menyorot pengesahan Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Parlemen Indonesia, yang di dalamnya mengatur undang-undang (UU) yang melarang seks di luar nikah.

RKUHP yang kontroversial mendapat suara mayoritas dari anggota parlemen selama sidang paripurna pada Selasa (6/12/2022), dengan Wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menggebrak palu untuk memberi tanda bahwa teks itu disetujui dan berteriak "sah".

Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) yang memprotes amandemen tersebut, mengecam tindakan keras terhadap pengekangan kebebasan sipil dan pergeseran ke arah fundamentalisme di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini.

Para penentang KUHP baru itu juga menilai aturan tersebut mengancam reputasi global Indonesia, yang telah dipandang sebagai populasi Muslim terbesar di dunia yang dibangun sebagai negara toleran dan sekuler.

Menteri Hukum dan HAM Indonesia Yasonna H Laoly mengatakan kepada DPR bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah setuju untuk mengeluarkan undang-undang tersebut.

Langkah untuk merevisi hukum pidana, kata dia, dimaksudkan untuk melepaskan Indonesia dengan hukum pidana yang ada berasal dari era kolonial Belanda.

“Kami telah berusaha menampung umpan balik tentang berbagai masalah sebaik mungkin,” kata Laoly.

“Kami telah membuat keputusan bersejarah untuk menghapus hukum warisan Belanda.”

Perombakan besar-besaran hukum pidana pada Selasa (6/12/2022), melarang seks di luar nikah, pencemaran nama baik presiden dan memperluas undang-undang yang melarang penistaan agama.

Tapi pasal yang paling banyak menjadi sorotan media asing terkait undang-undang yang mengkriminalisasi seks pra-nikah dan di luar nikah, serta kohabitasi pasangan yang belum menikah.

Ada kekhawatiran bahwa aturan ini juga bisa berdampak besar pada komunitas LGBTQ di Indonesia, di mana pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan.

Membela amandemen tersebut sebelum pemungutan suara, Juru Bicara Tim Sosialisasi RUU KUHP Kementerian Hukum dan HAM Albert Aries mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan melindungi institusi perkawinan.

Lebih lanjut dia menerangkan bahwa tindakan atas seks pranikah dan di luar nikah, hanya dapat dilaporkan oleh pasangan, orang tua atau anak. Inilah yang membatasi ruang lingkup amandemen.

Meski demikian, kelompok-kelompok hak asasi dan para aktivis mengecam undang-undang tersebut karena kebijakan moralitas dan tindakan keras terhadap kebebasan sipil dan politik.

Dilansir dari Bloomberg, para penentang UU ini berpendapat bahwa mengkriminalkan perzinahan tidak sejalan dengan hukum internasional yang mencakup hak privasi. Mereka juga mengatakan UU tersebut berisiko memicu aksi main hakim sendiri di masyarakat.

"Kita mundur... undang-undang yang represif seharusnya dihapuskan, tetapi RUU tersebut menunjukkan bahwa argumen para sarjana di luar negeri benar, bahwa demokrasi kita tidak dapat disangkal sedang mengalami kemunduran," kata direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid kepada AFP.

Menurut undang-undang baru, pasangan yang belum menikah yang “hidup bersama sebagai suami dan istri” dapat dipenjara selama enam bulan atau menghadapi denda maksimal Rp 10 juta.

Meski aborsi sudah ilegal dalam banyak kasus di Indonesia, hukum pidana yang baru akan menghukum perempuan yang melakukan aborsi dengan hukuman penjara empat tahun.

Bloomberg mengutip pidato Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Kim yang memperingatkan bahwa “klausul moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga antara orang dewasa yang telah bersepakat dapat berdampak negatif pada iklim investasi Indonesia.”

“Mengkriminalkan keputusan pribadi individu juga dapat memengaruhi keputusan perusahaan untuk berinvestasi di Indonesia,” kata Kim di Kamar Dagang Amerika di Jakarta pada Selasa (6/12/2022).

Peneliti Indonesia untuk Human Rights Watch Andreas Harsono mengatakan bahwa KUHP baru tersebut akan memberi kesempatan lebih besar kepada polisi untuk memeras suap dan memberi politisi lebih banyak balasan untuk menargetkan lawan politik mereka.

“Bahaya dari undang-undang yang menindas bukanlah bahwa undang-undang tersebut akan diterapkan secara luas — tidak, tidak akan — melainkan karena undang-undang tersebut menyediakan jalan untuk penegakan selektif,” kata Andreas dilansir dari New York Times.

Willy Aditya, seorang anggota parlemen dari partai sayap kiri NasDem, menolak klaim bahwa Indonesia "berubah menjadi negara Islam," dan mengatakan bahwa KUHP baru itu ditulis berdasarkan emosi, bukan penelitian.

Menurutnya, undang-undang itu menunjukkan bahwa pejabat gagal membedakan antara urusan publik dan privat, “yang merupakan hal paling mendasar dalam demokrasi.”

https://www.kompas.com/global/read/2022/12/06/141500570/media-asing-sorot-pengesahan-kuhp-yang-larang-seks-di-luar-nikah-di

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke