SINGAPURA, KOMPAS.com – Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong pada Minggu (21/8/2022) mengatakan Singapura akan mendekriminalisasi seks antarpria.
Dekriminalisasi adalah penggolongan suatu perbuatan yang pada mulanya dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian dianggap sebagai perilaku biasa.
Dia menambahkan bahwa masyarakat Singapura menjadi lebih menerima kaum gay.
Baca juga: PM Singapura Peringatkan Potensi Salah Penghitungan China-AS
Namun, dia menambahkan Pemerintah Singapura tidak berniat mengubah definisi hukum negara tentang pernikahan, yaitu, antara pria dan wanita.
"Saya percaya ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang sekarang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura," kata PM Lee Hsien Loong dalam pidato hari nasional tahunan.
Dia menyampaikan Pemerintah Singapura akan mencabut Pasal 377A dari KUHP, undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi seks antarlaki-laki.
"Bahkan saat kami mencabut Pasal 377A, kami akan menegakkan dan menjaga institusi pernikahan... Di bawah hukum, hanya pernikahan antara satu pria dan satu wanita yang diakui di Singapura," tambah Lee, sebagaimana dikutip dari Reuters.
Baca juga: PM Singapura Sebut Menteri Keuangan Siap Gantikan Jabatannya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.