Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PM Lee: Singapura Akan Anggap Biasa Seks Antarpria

SINGAPURA, KOMPAS.com – Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong pada Minggu (21/8/2022) mengatakan Singapura akan mendekriminalisasi seks antarpria.

Dekriminalisasi adalah penggolongan suatu perbuatan yang pada mulanya dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian dianggap sebagai perilaku biasa.

Dia menambahkan bahwa masyarakat Singapura menjadi lebih menerima kaum gay.

Namun, dia menambahkan Pemerintah Singapura tidak berniat mengubah definisi hukum negara tentang pernikahan, yaitu, antara pria dan wanita.

"Saya percaya ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang sekarang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura," kata PM Lee Hsien Loong dalam pidato hari nasional tahunan.

Dia menyampaikan Pemerintah Singapura akan mencabut Pasal 377A dari KUHP, undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi seks antarlaki-laki.

"Bahkan saat kami mencabut Pasal 377A, kami akan menegakkan dan menjaga institusi pernikahan... Di bawah hukum, hanya pernikahan antara satu pria dan satu wanita yang diakui di Singapura," tambah Lee, sebagaimana dikutip dari Reuters.

https://www.kompas.com/global/read/2022/08/21/201900270/pm-lee--singapura-akan-anggap-biasa-seks-antarpria

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke