Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/08/2022, 18:00 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP

JENEWA, KOMPAS.com - Penyelidik PBB mengatakan pada Selasa (9/8/2022), ada banyak bukti kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan di Myanmar, termasuk sejak kudeta militer pada tahun lalu.

Mekanisme Investigasi Independen untuk Myanmar (IIMM) PBB mengatakan telah mengumpulkan banyak bukti pelanggaran serta elemen yang menunjukkan kejahatan internasional paling serius.

“IIMM telah mengumpulkan sejumlah besar item informasi, termasuk video, foto, dan dokumen yang berpotensi menunjukkan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan di seluruh Myanmar oleh berbagai individu sejak Februari 2021,” kata sebuah laporan.

Baca juga: Bayi Gajah Putih Langka Lahir di Myanmar

Militer Myanmar merebut kekuasaan pada 1 Februari 2021, menggulingkan pemerintah sipil dan menangkap pemimpin de factonya, Aung San Suu Kyi.

Junta militer Myanmar telah melancarkan tindakan keras berdarah terhadap perbedaan pendapat.

"Pelaku kejahatan ini perlu tahu bahwa mereka tidak dapat terus bertindak tanpa hukuman," kata Koordinator IIMM Nicholas Koumjian dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP.

Dia menyampaikan, IIMM telah mengumpulkan dan menyimpan bukti sehingga suatu hari para pelaku kejahatan ini akan dapat dimintai pertanggungjawaban.

IIMM didirikan oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada September 2018 untuk mengumpulkan bukti kejahatan internasional paling serius dan pelanggaran hukum internasional dan menyiapkan berkas untuk penuntutan pidana yang dilakukan sejak 2011.

Terletak di Jenewa, IIMM mulai bekerja pada Agustus 2019 dan melapor setiap tahun ke Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Majelis Umum PBB.

Baca juga: ASEAN: Superman Pun Tak Bisa Selesaikan Krisis Myanmar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber AFP

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com