Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Situasi Terkini Hari ke-10 Invasi Rusia ke Ukraina

Kompas.com - 05/03/2022, 21:30 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber Guardian

Kedutaan Besar AS di Ukraina mengatakan serangan terhadap pembangkit nuklir itu adalah kejahatan perang.

Di sisi lain, Presiden Rusia Vladimir Putin memperkenalkan serangkaian undang-undang baru yang menindak kebebasan pers.

Putin menandatangani undang-undang yang memberlakukan hukuman penjara hingga 15 tahun bagi orang-orang yang menerbitkan “informasi palsu” tentang tentara Rusia saat Rusia bergerak maju dengan invasinya ke Ukraina.

Baca juga: BBC, CNN, dan Outlet Berita Lainnya Tangguhkan Pelaporan di Rusia untuk Lindungi Jurnalis

Banyak outlet menghentikan operasi Rusia atau menghapus cakupan sebagai hasilnya. BBC, CNN, Bloomberg, dan CBC semuanya mengumumkan bahwa mereka menangguhkan operasi atau siaran di negara itu, dengan mengatakan undang-undang itu "mengkriminalisasi pelaporan independen di negara itu".

Surat kabar Rusia Novaya Gazeta mengatakan akan menghapus materi tentang tindakan militer Rusia di Ukraina dari situs webnya.

Regulator media pemerintah Rusia Roskomnadzor juga telah membatasi akses ke Twitter, dan negara itu telah memblokir Facebook di seluruh negeri.

Putin juga menandatangani RUU yang akan memungkinkan denda atau hukuman penjara hingga tiga tahun karena menyerukan sanksi terhadap Rusia.

Baca juga: [HOAKS] Warga Ukraina Jual Tank Rusia di Situs Jual-Beli Online

Dari segi korban, tujuh orang tewas, termasuk dua anak-anak, setelah serangan udara Rusia menghantam daerah pemukiman pedesaan di wilayah Kirv pada hari Jumat, kata polisi Ukraina.

Polisi mengatakan serangan itu menghantam desa Markhalivka, sekitar 6 mil dari pinggiran barat daya ibukota Ukraina.

Lebih dari 1,2 juta orang telah meninggalkan Ukraina ke negara-negara tetangga sejak Rusia meluncurkan invasi skala penuh pada 24 Februari, kata PBB, termasuk sekitar setengah juta anak-anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com