KOMPAS.com - Badan Anti-Doping Dunia (WADA) mengonfirmasi bahwa bendera merah putih nasional Indonesia tidak dapat 'resmi' ditampilkan di MotoGP, WorldSBK, F1 atau acara balap motor besar lainnya sampai keputusan “ketidakpatuhan” telah dicabut.
Tanpa pemulihan dari WADA, bendera merah putih juga tidak dapat dikibarkan secara resmi di setiap putaran MotoGP atau WorldSBK (termasuk di Mandalika).
Melansir Crash pada Jumat (15/10/2021), WADA mengatakan larangan bendera resmi, yang mencakup pada upacara podium ('medali'), berlaku segera untuk setiap atlet/pebalap dan/atau tim dari Thailand atau Indonesia.
Baca juga: Indonesia, Korea Utara, dan Thailand Tidak Patuh WADA, Apa Akibatnya?
Ini adalah salah satu konsekuensi setelah Thailan dan Indonesia dinyatakan tidak mematuhi peraturan Kode Anti-Doping Dunia.
Meski demikian, kedua lagu kebangsaan negara tersebut tetap bisa dimainkan di ajang yang dimaksud, mulai dari kejuaraan tingkat regional hingga dunia.
Organisasi Anti-Doping Nasional Thailand dinilai tidak patuh karena, "kurangnya implementasi penuh dari Kode (WADA) versi 2021 dalam sistem hukum mereka".
Sementara putusan Indonesia adalah, "akibat ketidakpatuhan dalam melaksanakan program pengujian yang efektif", yang menurut Menpora Zainudin Amali disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Korea Utara adalah satu-satunya organisasi nasional lain yang ditempatkan pada daftar ketidakpatuhan.
Konsekuensi luas dari “ketidakpatuhan” termasuk larangan untuk “diberikan hak menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental atau dunia”.
Namun, event Mandalika WorldSBK (November) dan MotoGP (Maret) mendatang ditambah ronde MotoGP Buriram pada Oktober mendatang masih bisa dilanjutkan.
"Jika acara telah diberikan, maka mereka dapat tetap menjadi tuan rumah," kata WADA sebelumnya kepada Crash.
Baca juga: Media Hong Kong: China Tercengang Indonesia Juara Piala Thomas
Peserta individu dari Indonesia dan Thailand tidak akan dibatasi aktivitas balap karena ketidakpatuhan aturan WADA.
Sebab menurut aturan Badan Anti Doping Dunia itu: “Bendera nasional negara tidak akan dikibarkan di kejuaraan regional, kontinental atau dunia, atau acara, yang diselenggarakan oleh Organisasi Acara Besar, selain di Olimpiade dan Paralimpiade, untuk edisi berikutnya dari acara tersebut atau hingga pemulihan kembali, mana yang lebih lama.”
Juru bicara WADA pada kesempatan yang sama menegaskan "Konsekuensinya tidak berlaku untuk lagu kebangsaan.”
“Terkait dengan bendera, konsekuensinya akan terbatas pada pengibaran bendera resmi oleh penyelenggara acara di tempat/arena/stadion di mana kejuaraan regional, kontinental atau dunia sedang berlangsung – apakah pengibaran itu selama durasi pertandingan, acara atau untuk bagian tertentu dari acara seperti medali, upacara pembukaan atau penutupan atau elemen protokol lainnya.”