KUALA LUMPUR, KOMPAS.com – Gerak-gerik politik Najib Razak semakin aktif setelah Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) kembali ke pucuk kekuasaan Malaysia pada 21 Agustus.
Mantan Perdana Menteri Malaysia itu bertemu dengan PM baru Ismail Sabri Yaakob pada 9 September.
Walau belum resmi menunjuk, Ismail dilaporkan menawarkan posisi penasihat bidang ekonomi kepada Najib.
Baca juga: Bertemu PM Malaysia, Najib Razak Diisukan Diangkat Jadi Penasihat Ekonomi
Kabar terbaru dari surat kabar The Star pada Minggu (26/9/2021) menyebutkan, Najib Razak berencana merebut kembali posisi Presiden UMNO yang pernah dipegangnya ketika menjadi orang nomor satu "Negeri Jiran” dari 2009 hingga 2018.
Sumber internal UMNO berkata, Najib Razak gencar bertemu dengan kepala-kepala divisi UMNO yang merupakan pemegang suara di pemilihan partai.
“Kabar itu benar. Dia ingin kembali. Tujuannya jelas. Dia sedang mengetes dukungannya di akar rumput. Najib ingin tahu apakah kader partai masih mendukungnya,” ucap sumber itu.
Pemilihan presiden UMNO dijadwalkan akan digelar setelah pandemi Covid-19 mereda di Malaysia. Pemilihan seharusnya digelar pada Juni 2021, tetapi ditunda setelah memburuknya penyebaran virus corona.
Presiden petahana UMNO Ahmad Zahid Hamidi memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Najib Razak dan berasal dari faksi politik yang sama.
Ambisi comeback politik Najib Razak diyakini tidak akan mulus begitu saja.
Adangan pertama politisi berusia 68 tahun itu adalah vonis kasus korupsi yang sedang membelitnya.
Baca juga: Najib Razak Bohong soal Dana Kiriman Raja Arab ke 1MDB, Ini Buktinya
Tahun lalu Najib Razak divonis bersalah atas tujuh dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan.
Parlementarian dari dapil Pekan di negara bagian Pahang ini didakwa menggelapkan dana 42 juta ringgit (Rp 143,2 miliar) dari bekas unit 1MDB ke rekeningnya, dan uang itu digunakan untuk berfoya-foya.
Dampak dari aksinya tersebut, Malaysia menderita kerugian setidaknya 4,5 miliar dollar AS (Rp 64,4 triliun).
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur lalu menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun terhadap Najib Razak, menjadikannya mantan PM Malaysia pertama dalam sejarah yang mendapat hukuman penjara.