Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Pemilu Jerman: 1 Orang 2 Suara, dan Ambang Batas 5 Persen

Kompas.com - 24/09/2021, 09:14 WIB
Aditya Jaya Iswara

Editor

BERLIN, KOMPAS.com - Pemilihan umum yang akan dilangsungkan 26 September mendatang akan menentukan siapa saja yang bakal duduk di parlemen Jerman, Bundestag. Kemudian Bundestag akan memilih pemimpin pemerintahan, yaitu Kanselir.

Sistem pemilu di Jerman adalah campuran dari sistem proporsional dan sistem pemilihan langsung. Artinya, setiap pemilih Jerman memiliki dua suara.

Dengan suara pertama mereka memilih nama kandidat yang mereka inginkan sebagai wakil rakyat (pemilihan langsung), dengan suara kedua mereka memilih partai politik (pemilihan proporsional).

Baca juga: Jelang Pemilu Jerman, Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui

Siapa yang punya hak pilih?

Pemilih adalah semua warga Jerman yang genap berusia 18 tahun pada hari pemilihan, sedikitnya pada tiga bulan terakhir tinggal di Jerman, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Berbeda dengan Indonesia, Jerman tidak melaksanakan pemungutan suara di luar negeri. Mereka yang tinggal di luar negeri bisa mengajukan permohonan ikut pemilu lewat pos.

Menurut data statistik aktual, ada 60,4 juta orang yang berhak memilih dalam pemilu Jerman 2021. Dari jumlah tersebut, 31,2 juta adalah perempuan dan 29,2 juta adalah laki-laki, dengan sekitar 2,8 juta pemilih pemula.

Lebih dari sepertiga pemilih berusia di atas 60 tahun, yang berarti generasi yang lebih tua punya peluang besar menentukan hasil pemilu.

Tingkat partisipasi pada pemilu Jerman tahun 2017 adalah sekitar 70 persen. Jumlah pemilih terbanyak ada di negara bagian Nordrhein-Westafalen (NRW).

 

DW INDONESIA Tingkat partisipasi pemilu di Jerman 1949-2017.
Setiap pemilih punya dua suara

Dengan suara pertama, pemilih memilih nama calon wakil rakyat yang diajukan masing-pasing partai di daerah pemilihan mereka. Seluruhnya ada 299 daerah pemilihan, di setiap daerah pemilihan diperebutkan 1 kursi untuk pemilihan langsung.

Kandidat independen juga dapat mencalonkan diri - jika mereka sebelumnya mengumpulkan setidaknya 200 tanda tangan dari pendukungnya dan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilu.

Dengan suara kedua, pemilih memilih partai favorit mereka. Dalam hal ini juga berlaku: setiap daerah pemilihan memperebutkan 1 kursi untuk partai, sehingga jumlah kursi di parlemen Jerman Bundestag teoritis menjadi 2x299, yaitu 598 kursi.

Dari suara kedua, dihitung persentase yang dimenangkan masing-masing partai politik yang ikut pemilu. Persentase yang dimenangkan akan berpengaruh pada jumlah kursi yang mereka rebut di Bundestag.

Baca juga: Pemilu Jerman: Calon Kuat Pengganti Angela Merkel Terjerat Kasus Pencucian Uang

Partai politik mengajukan kandidatnya dalam suatu daftar nama. Biasanya susunan nama itu ditetapkan dalam sebuah kongres atau rapat umum partai berdasarkan negara bagian.

Nama yang tertera paling atas yang paling berhak masuk ke parlemen. Jadi, urutan nama juga akan menentukan peluang seorang kandidat untuk masuk parlemen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com