Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Human Rights Watch Desak Thailand Tidak Pulangkan Nur Sajat ke Malaysia

Kompas.com - 23/09/2021, 17:57 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

BANGKOK, KOMPAS.com - Kelompok Hak Asasi Manusia, Human Rights Watch, mendesak Thailand agar tidak memulangkan transgender pengusaha top, Nur Sajat, ke Malaysia.

Nur Sajat (36) sebelumnya ditangkap otoritas Thailand pada 8 September 2021, karena memiliki paspor yang tidak sah dan didakwa dengan pelanggaran imigrasi.

Transgender bernama asli Muhammad Sajjad Kamaruz Zaman itu dicari di Malaysia karena sejumlah pelanggaran, termasuk menghambat kerja pegawai negeri.

Baca juga: Nur Sajat, Transgender Pengusaha Top Malaysia Ditangkap di Thailand

Polis Diraja Malaysia (PDRM) kemudian berdiskusi dengan pihak berwenang Thailand untuk mengekstradisi Nur Sajat kembali ke "Negeri Jiran".

Namun, Human Rights Watch mendesak Thailand tidak mengirim Sajat kembali ke Malaysia yang mendakwanya atas dugaan menghina agama dengan cara berpakaian, menurut laporan The Washington Post yang dikutip World of Buzz, Kamis (23/9/2021).

Phil Robertson, wakil direktur Human Rights Watch di Asia menekankan, Nur Sajat jangan dikirim kembali ke Malaysua dalam keadaan apa pun.

Dia mengungkapkan pemikirannya melalui twit pada 20 September.

“Sebagai pengungsi yang diakui @UNHCRAsia, dalam keadaan apa pun Nur Sajat tidak boleh dikirim kembali ke #Malaysia. Sajat perlu dikirim ke negara yang menawarkan perlindungan hak, bukan dianiaya karena #LGBT yang akan terjadi jika dia dikirim ke Malaysia.”

Laporan lain dari Astro Awani mengungkapkan, otoritas Thailand belum menerima permintaan apa pun tentang Nur Sajat dari pihak berwenang Malaysia.

Proses ekstradisi akan membutuhkan protokol yang ketatm karena undang-undang imigrasi dan pihak berwenang Thailand masih mempertimbangkan opsi untuk tindakan lebih lanjut.

Khmer Times juga mewartakan bahwa meskipun Sajat diduga menerima ancaman pembunuhan dari warga Malaysia jika kembali ke negara itu, dia belum secara resmi mengajukan permohonan status pengungsi di Australia, meskipun tawaran telah diberikan kepadanya.

Baca juga: Quinn, Atlet Transgender Pertama yang Meraih Medali Olimpiade

Nur Sajat adalah pengusaha bisnis kosmetik di Malaysia. Pada sebuah acara keagamaan tahun 2018 ia mengenakan pakaian perempuan, padahal terlahir sebagai laki-laki.

Ia kemudian didakwa pada Januari 2021 di pengadilan Islam di luar Kuala Lumpur, karena dianggap melanggar hukum syariah.

Pengadilan lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan Nur Sajat pada Februari setelah dia tidak hadir di sidang, sehingga menjadi buron.

Nur Sajat terancam hukuman tiga tahun penjara jika terbukti bersalah.

Baca juga: Istri yang Baru Dinikahi Ternyata Transgender, Pria Ini Tuntut Mertuanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com