Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konten Penyiksaan Hewan di Indonesia Terbanyak Sedunia, Bisakah Kasus Kucing Tayo Mengakhirinya?

Kompas.com - 23/09/2021, 17:12 WIB
Aditya Jaya Iswara

Editor

MEDAN, KOMPAS.com - Kasus penjagalan kucing bernama Tayo yang berujung vonis 2,5 tahun penjara pada pelakunya di Medan, Sumatera Utara, diyakini akan berdampak terhadap berkurangnya kasus kekerasan terhadap hewan.

Menurut Asia For Animals Coalition, Indonesia adalah negara nomor satu di dunia yang paling banyak mengunggah konten kekejaman terhadap hewan di media sosial.

Dari 5.480 konten yang dikumpulkan, sebanyak 1.626 konten penyiksaan berasal dari wilayah Indonesia.

Baca juga: Pelaku Penyiksaan Hewan Apakah Bisa Dihukum? Simak Aturannya

Sudah hampir sembilan bulan, bayang-bayang Tayo masih melekat di benak Sonia Rizkika.

Apalagi ketika perempuan 22 tahun ini pulang kerja. Biasanya kucing kesayangannya itu sudah menegakkan ekor, menunggu di depan rumah.

"Biasanya selalu nongol di depan pintu, sekarang sudah enggak ada lagi," kata Sonia kepada BBC News Indonesia.

Tayo hilang 25 Januari 2021 silam. Waktu itu, Sonia dibantu tetangganya, membawa foto Tayo dan mencarinya keliling perumahan "pagi-siang-malam".

Tayo jenis kucing persia big bone hilang 25 Januari 2021.DOK SONIA RIZKIKA via BBC INDONESIA Tayo jenis kucing persia big bone hilang 25 Januari 2021.
"Sampai akhirnya ada yang tampak langsung datangi rumah si pelaku ini," kenang Sonia.

Si pelaku adalah Rafeles Simanjuntak alias Neno Simanjuntak, sudah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan atas kasus pencurian, 31 Agustus lalu. Rumahnya tak jauh dari kediaman Sonia, yang baru tiga bulan tinggal di kawasan Tegal Sari Mandala II itu.

Sonia sebelumnya mendapat informasi dari warga sekitar tentang pelaku yang sudah 11 tahun menjadi penjagal kucing dan anjing. Setiap hari, pelaku disebutnya bisa menjual sekitar 2 kilogram daging kucing dari sekitar enam ekor kucing yang dipotong.

"Bayangkan, setiap hari, selama 11 tahun sudah berapa ribu kucing yang dibunuhnya?" kata Sonia sambil menghela napas dalam.

Kepala Tayo dalam karung, rumah dilempar batu

Kucing pasangan Tayo milik Sonia Rizkika.DOK SONIA RIZKIKA via BBC INDONESIA Kucing pasangan Tayo milik Sonia Rizkika.
Saat ke rumah Neno, Sonia bertemu dengan kakak pelaku. Saat itu, ia sempat cekcok mulut, karena "si abang ini mengelak".

Sonia akhirnya memeriksa halaman depan rumahnya yang terdapat alas pemotong daging, termasuk "tempat menguliti kucing juga di situ."

"Di sana itu ada usus kucing. Organ anjing juga. Campurlah. Jadi kami bongkar itu semua isinya," kata Sonia.

Saat itu, sebuah karung yang terdapat bercak darah menarik perhatian Sonia. "Kami bukalah (karung) goni ini. Rupanya ada banyak kepala kucing, ada empat atau lima kepala kucing waktu itu," katanya.

Satu dari lima kepala kucing dalam karung itu, memiliki karakter yang sangat dikenal Sonia. "Kucing kampung lainnya itu kecil-kecil kepalanya. Mancung hidungnya, kayak lancip moncongnya. Cuma Tayo yang bulat kepalanya."

Peristiwa ini sempat viral di media sosial, saat Sonia mengunggah penemuannya itu. Ia lalu melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat.

Baca juga: Anjing Astronot Laika, Hewan Pertama yang Dikirim ke Luar Angkasa

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sonia Rizkika Rai (@soniarizkikarai)

Selama proses hukum, Sonia dua bulan pindah tempat tinggal, karena mendapat teror dikejar orang asing dari kegelapan di depan rumah, termasuk "dilempar batu".

"Paling sering, rumah dilempar batu," katanya.

Setelah kasus ini telah berkekuatan hukum tetap, Sonia memutuskan untuk pindah tempat tinggal secara permanen. Bukan hanya untuk menghindari teror yang berlanjut, tapi ia juga tak ingin terus tenggelam dalam kenangan bersama Tayo.

"(Biar) memorinya itu cepat hilang gitu. Teringat-ingat saja, kalau di sini," kata Sonia.

Tapi apakah hukuman yang dijatuhkan pengadilan sudah setimpal dengan kehilangan Tayo?

Sonia menjawab: "Sebenarnya enggak puas sih, tapi itu sudah hukuman yang terbaik juga, karena kan memang sulit untuk memperjuangkan hak hidup hewan di Indonesia ini. Jadi itu sudah cukup setimpal sama yang diperbuatnya, walau dalam hati, sejujurnya enggak puas."

Kemenangan hewan yang teraniaya

Doni Herdaru Tona adalah pendiri Animal Defender Indonesia (ADI) yang terlibat advokasi kucing Tayo di Medan. Ia berharap kasus Tayo bisa menjadi patokan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap hewan di Indonesia.

"Jadi kita punya acuan, yurisprudensi, bahwa tindakan ini adalah salah di mata hukum," kata Doni kepada BBC News Indonesia.

Indonesia sudah memiliki aturan tentang hukuman bagi pelaku penyiksa hewan. Di antaranya termuat dalam Pasal 302 dan 406 ayat (2) KUHP.

Berdasarkan aturan ini, ancaman hukuman penjara tiga bulan penjara bagi yang melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

Jika penganiayaan itu menyebabkan hewan tersebut sakit lebih dari satu minggu, luka berat, cacat, hingga kematian, maka ancaman hukumannya mencapai sembilan bulan penjara.

Sementara, Pasal 406 ayat (2) menyebut pembunuhan hingga penghilangan hewan milik orang lain mendapat ancaman hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com