Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Katie Mulcahey pada 1908, Pemicu Kebebasan Wanita Merokok Depan Umum

Kompas.com - 10/08/2021, 16:02 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

KOMPAS.com - Pada 22 Januari 1908, seorang warga New York bernama Katie Mulcahey ditangkap karena memukulkan korek api ke dinding di distrik Bowery, untuk menyalakan sebatang rokok.

Dilansir History Extra, Katie dituduh melanggar The Sullivan Act, undang-undang kota yang disponsori Alderman Sullivan.

Aturan ini melarang wanita merokok di depan umum.

Baca juga: 5 Efek Buruk Merokok terhadap Otak yang Perlu Diwaspadai

Sullivan menanggapi tekanan dari lobi anti-merokok, yang mengidentifikasi bahwa tembakau terkait dengan amoralitas.

Serikat Wanita Kristen Temperance, yang tujuan utamanya mencoba melarang minuman keras, juga berkampanye melawan wanita yang merokok.

Mereka mengira sudah sukses besar dengan Undang-Undang Sullivan.

Katie Mulcahey pun ditangkap sehari setelah disahkan.

Baca juga: 10 Cara Ampuh Berhenti Merokok, Efektif Atasi Kecanduan

Tapi, perjuangan untuk kesetaraan perokok dimulai di sini.

Diangkut di depan pengadilan distrik, Mulcahey dengan penuh semangat mengatakan kepada hakim laki-laki.

“Saya memiliki hak untuk merokok seperti yang Anda miliki. Saya tidak pernah mendengar tentang undang-undang baru ini, dan saya tidak ingin mendengarnya. Tidak ada orang yang akan mendikte saya,” ujarnya.

Mulcahey lantas didenda lima dollar AS akibat bantahannya.

Undang-undang Sullivan selanjutnya diveto oleh wali kota dua minggu kemudian.

Baca juga: Berhenti Merokok, Pria Ini Bisa Kumpulkan Rp10 Juta, Begini Kisahnya

Kasus ini dipandang sebagai penyebab kesetaraan untuk hak-hak perempuan.

Sama seperti mereka harus diizinkan untuk memilih, para feminis beralasan, perempuan juga harus diizinkan untuk merokok.

Dan saat ini, baik pria maupun wanita, boleh menikmati sebatang tembakau, tanpa perlu menghadapi hukuman--walaupun secara stigma masih negatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com