Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICA Singapura Menghubungi Indonesia Terkait Adelin Lis sejak 2018, Baru Ditanggapi 2021

Kompas.com - 20/06/2021, 08:00 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang pengusaha Indonesia yang ditangkap di Singapura karena pelanggaran keimigrasian telah dipulangkan.

Adelin Lis (63 tahun), dihukum karena membuat pernyataan palsu untuk mendapatkan izin kunjungan Singapura beberapa kali pada 2017 dan 2018.

Baca juga: Disebut DPO Berisiko Tinggi, Proses Pemulangan Adelin Lis Dijaga Secara Ketat

Dia ditangkap pada Mei 2018 dan didenda 14.000 dollar AS (Rp 202 juta) pada 9 Juni tahun ini.

Sejak 2008, Adelin menjadi buronan Indonesia terkait kasus korupsi dan illegal logging.

Dalam pembaruan tanggapan e-mail ke The Straits Times pada Sabtu (19 Juni), juru bicara Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura mengatakan telah meminta agar pihak berwenang Indonesia menerbitkan dokumen perjalanan untuk kembali ke Indonesia pada 14 Juni.

Dua hari kemudian, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan ICA untuk pemulangan orang asing yang tidak diinginkan, Adelin melapor ke ICA Singapura dengan tiket penerbangan yang dikonfirmasi untuk pulang pada 18 Juni dengan penerbangan komersial, tambah ICA.

"Namun, dia tidak dapat dipulangkan karena pihak berwenang Indonesia belum mengeluarkan dokumen perjalanan yang sah kepadanya," terang juru bicara itu,

Pihak ICA Singapura menambahkan pihak berwenang Indonesia mengeluarkan dokumen perjalanan yang valid ke Adelin Lis pada Sabtu (19/6/2021).

"Pada hari yang sama, ICA Singapura memulangkan Adelin Lis ke Indonesia melalui penerbangan komersial, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan."

Baca juga: Tiba Di Jakarta, Adelin Lis Lakukan Karantina 14 Hari di Rutan Kejagung

Adelin, putra pemilik PT Mujur Timber, sebuah perusahaan pengolahan kayu, terkenal di kalangan pemerhati lingkungan di Indonesia karena kegiatan usaha yang menimbulkan kerusakan hutan di Sumatera.

Pada Agustus 2008, ia divonis oleh Mahkamah Agung Indonesia 10 tahun penjara dan denda 110 miliar rupiah untuk korupsi dan pembalakan liar di provinsi Sumatera Utara.

Adelin Lis mengaku bersalah di pengadilan distrik Singapura atas empat tuduhan terkait imigrasi.

Dokumen pengadilan yang dilihat The Straits Times mengatakan bahwa dia telah secara tidak benar menyatakan dalam formulir perjalannya bahwa dia tidak pernah menggunakan paspor dengan nama lain untuk masuk ke Singapura.

Sebelas dakwaan lain, termasuk penggunaan paspor Indonesia dengan nama "Hendro Leonardi" dan tanggal lahir yang berbeda untuk masuk ke Singapura. Semua dakwaan dipertimbangkan selama masa hukuman.

ICA Singapura mengatakan telah mencoba menghubungi pihak berwenang Indonesia sejak Juni 2018 untuk memverifikasi identitasnya.

"Baru pada Maret 2021, setelah beberapa peringatan dari ICA, pihak berwenang Indonesia menanggapi untuk mengkonfirmasi identitasnya," pungkas juru bicara ICA.

Baca juga: Kejagung Segera Eksekusi Uang Pengganti Adelin Lis Sebesar Rp 119 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Siapa Saja yang Berkuasa di Wilayah Palestina Sekarang?

Siapa Saja yang Berkuasa di Wilayah Palestina Sekarang?

Internasional
Ikut Pendaftaran Wajib Militer, Ratu Kecantikan Transgender Thailand Kejutkan Tentara

Ikut Pendaftaran Wajib Militer, Ratu Kecantikan Transgender Thailand Kejutkan Tentara

Global
Presiden Ukraina Kecam Risiko Nuklir Rusia karena Mengancam Bencana Radiasi

Presiden Ukraina Kecam Risiko Nuklir Rusia karena Mengancam Bencana Radiasi

Global
Jelang Olimpiade 2024, Penjara di Paris Makin Penuh

Jelang Olimpiade 2024, Penjara di Paris Makin Penuh

Global
Polisi Diduga Pakai Peluru Karet Saat Amankan Protes Pro-Palestina Mahasiswa Georgia

Polisi Diduga Pakai Peluru Karet Saat Amankan Protes Pro-Palestina Mahasiswa Georgia

Global
Pemilu India: Pencoblosan Fase Kedua Digelar Hari Ini di Tengah Ancaman Gelombang Panas

Pemilu India: Pencoblosan Fase Kedua Digelar Hari Ini di Tengah Ancaman Gelombang Panas

Global
Kim Jong Un: Peluncur Roket Teknologi Baru, Perkuat Artileri Korut

Kim Jong Un: Peluncur Roket Teknologi Baru, Perkuat Artileri Korut

Global
Anggota DPR AS Ini Gabung Aksi Protes Pro-Palestina di Columbia University

Anggota DPR AS Ini Gabung Aksi Protes Pro-Palestina di Columbia University

Global
Ditipu Agen Penyalur Tenaga Kerja, Sejumlah Warga India Jadi Terlibat Perang Rusia-Ukraina

Ditipu Agen Penyalur Tenaga Kerja, Sejumlah Warga India Jadi Terlibat Perang Rusia-Ukraina

Internasional
Rangkuman Hari Ke-792 Serangan Rusia ke Ukraina: Jerman Didorong Beri Rudal Jarak Jauh ke Ukraina | NATO: Belum Terlambat untuk Kalahkan Rusia

Rangkuman Hari Ke-792 Serangan Rusia ke Ukraina: Jerman Didorong Beri Rudal Jarak Jauh ke Ukraina | NATO: Belum Terlambat untuk Kalahkan Rusia

Global
PBB: 282 Juta Orang di Dunia Kelaparan pada 2023, Terburuk Berada di Gaza

PBB: 282 Juta Orang di Dunia Kelaparan pada 2023, Terburuk Berada di Gaza

Global
Kata Alejandra Rodriguez Usai Menang Miss Universe Buenos Aires di Usia 60 Tahun

Kata Alejandra Rodriguez Usai Menang Miss Universe Buenos Aires di Usia 60 Tahun

Global
Misteri Kematian Abdulrahman di Penjara Israel dengan Luka Memar dan Rusuk Patah...

Misteri Kematian Abdulrahman di Penjara Israel dengan Luka Memar dan Rusuk Patah...

Global
Ikut Misi Freedom Flotilla, 6 WNI Akan Berlayar ke Gaza

Ikut Misi Freedom Flotilla, 6 WNI Akan Berlayar ke Gaza

Global
AS Sebut Mulai Bangun Dermaga Bantuan untuk Gaza, Seperti Apa Konsepnya?

AS Sebut Mulai Bangun Dermaga Bantuan untuk Gaza, Seperti Apa Konsepnya?

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com