SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang pengusaha Indonesia yang ditangkap di Singapura karena pelanggaran keimigrasian telah dipulangkan.
Adelin Lis (63 tahun), dihukum karena membuat pernyataan palsu untuk mendapatkan izin kunjungan Singapura beberapa kali pada 2017 dan 2018.
Dia ditangkap pada Mei 2018 dan didenda 14.000 dollar AS (Rp 202 juta) pada 9 Juni tahun ini.
Sejak 2008, Adelin menjadi buronan Indonesia terkait kasus korupsi dan illegal logging.
Dalam pembaruan tanggapan e-mail ke The Straits Times pada Sabtu (19 Juni), juru bicara Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura mengatakan telah meminta agar pihak berwenang Indonesia menerbitkan dokumen perjalanan untuk kembali ke Indonesia pada 14 Juni.
Dua hari kemudian, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan ICA untuk pemulangan orang asing yang tidak diinginkan, Adelin melapor ke ICA Singapura dengan tiket penerbangan yang dikonfirmasi untuk pulang pada 18 Juni dengan penerbangan komersial, tambah ICA.
"Namun, dia tidak dapat dipulangkan karena pihak berwenang Indonesia belum mengeluarkan dokumen perjalanan yang sah kepadanya," terang juru bicara itu,
Pihak ICA Singapura menambahkan pihak berwenang Indonesia mengeluarkan dokumen perjalanan yang valid ke Adelin Lis pada Sabtu (19/6/2021).
"Pada hari yang sama, ICA Singapura memulangkan Adelin Lis ke Indonesia melalui penerbangan komersial, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan."
Adelin, putra pemilik PT Mujur Timber, sebuah perusahaan pengolahan kayu, terkenal di kalangan pemerhati lingkungan di Indonesia karena kegiatan usaha yang menimbulkan kerusakan hutan di Sumatera.
Pada Agustus 2008, ia divonis oleh Mahkamah Agung Indonesia 10 tahun penjara dan denda 110 miliar rupiah untuk korupsi dan pembalakan liar di provinsi Sumatera Utara.
Adelin Lis mengaku bersalah di pengadilan distrik Singapura atas empat tuduhan terkait imigrasi.
Dokumen pengadilan yang dilihat The Straits Times mengatakan bahwa dia telah secara tidak benar menyatakan dalam formulir perjalannya bahwa dia tidak pernah menggunakan paspor dengan nama lain untuk masuk ke Singapura.
Sebelas dakwaan lain, termasuk penggunaan paspor Indonesia dengan nama "Hendro Leonardi" dan tanggal lahir yang berbeda untuk masuk ke Singapura. Semua dakwaan dipertimbangkan selama masa hukuman.
ICA Singapura mengatakan telah mencoba menghubungi pihak berwenang Indonesia sejak Juni 2018 untuk memverifikasi identitasnya.
"Baru pada Maret 2021, setelah beberapa peringatan dari ICA, pihak berwenang Indonesia menanggapi untuk mengkonfirmasi identitasnya," pungkas juru bicara ICA.
https://www.kompas.com/global/read/2021/06/20/080059970/ica-singapura-menghubungi-indonesia-terkait-adelin-lis-sejak-2018-baru