Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICA Singapura Menghubungi Indonesia Terkait Adelin Lis sejak 2018, Baru Ditanggapi 2021

Kompas.com - 20/06/2021, 08:00 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang pengusaha Indonesia yang ditangkap di Singapura karena pelanggaran keimigrasian telah dipulangkan.

Adelin Lis (63 tahun), dihukum karena membuat pernyataan palsu untuk mendapatkan izin kunjungan Singapura beberapa kali pada 2017 dan 2018.

Baca juga: Disebut DPO Berisiko Tinggi, Proses Pemulangan Adelin Lis Dijaga Secara Ketat

Dia ditangkap pada Mei 2018 dan didenda 14.000 dollar AS (Rp 202 juta) pada 9 Juni tahun ini.

Sejak 2008, Adelin menjadi buronan Indonesia terkait kasus korupsi dan illegal logging.

Dalam pembaruan tanggapan e-mail ke The Straits Times pada Sabtu (19 Juni), juru bicara Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura mengatakan telah meminta agar pihak berwenang Indonesia menerbitkan dokumen perjalanan untuk kembali ke Indonesia pada 14 Juni.

Dua hari kemudian, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan ICA untuk pemulangan orang asing yang tidak diinginkan, Adelin melapor ke ICA Singapura dengan tiket penerbangan yang dikonfirmasi untuk pulang pada 18 Juni dengan penerbangan komersial, tambah ICA.

"Namun, dia tidak dapat dipulangkan karena pihak berwenang Indonesia belum mengeluarkan dokumen perjalanan yang sah kepadanya," terang juru bicara itu,

Pihak ICA Singapura menambahkan pihak berwenang Indonesia mengeluarkan dokumen perjalanan yang valid ke Adelin Lis pada Sabtu (19/6/2021).

"Pada hari yang sama, ICA Singapura memulangkan Adelin Lis ke Indonesia melalui penerbangan komersial, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan."

Baca juga: Tiba Di Jakarta, Adelin Lis Lakukan Karantina 14 Hari di Rutan Kejagung

Adelin, putra pemilik PT Mujur Timber, sebuah perusahaan pengolahan kayu, terkenal di kalangan pemerhati lingkungan di Indonesia karena kegiatan usaha yang menimbulkan kerusakan hutan di Sumatera.

Pada Agustus 2008, ia divonis oleh Mahkamah Agung Indonesia 10 tahun penjara dan denda 110 miliar rupiah untuk korupsi dan pembalakan liar di provinsi Sumatera Utara.

Adelin Lis mengaku bersalah di pengadilan distrik Singapura atas empat tuduhan terkait imigrasi.

Dokumen pengadilan yang dilihat The Straits Times mengatakan bahwa dia telah secara tidak benar menyatakan dalam formulir perjalannya bahwa dia tidak pernah menggunakan paspor dengan nama lain untuk masuk ke Singapura.

Sebelas dakwaan lain, termasuk penggunaan paspor Indonesia dengan nama "Hendro Leonardi" dan tanggal lahir yang berbeda untuk masuk ke Singapura. Semua dakwaan dipertimbangkan selama masa hukuman.

ICA Singapura mengatakan telah mencoba menghubungi pihak berwenang Indonesia sejak Juni 2018 untuk memverifikasi identitasnya.

"Baru pada Maret 2021, setelah beberapa peringatan dari ICA, pihak berwenang Indonesia menanggapi untuk mengkonfirmasi identitasnya," pungkas juru bicara ICA.

Baca juga: Kejagung Segera Eksekusi Uang Pengganti Adelin Lis Sebesar Rp 119 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Argentina Luncurkan Uang Kertas 10.000 Peso, Setara Rp 182.000

Argentina Luncurkan Uang Kertas 10.000 Peso, Setara Rp 182.000

Global
Majikan Ditemukan Meninggal, PRT Ini Sebut karena Bunuh Diri dan Diwarisi Rp 43,5 Miliar

Majikan Ditemukan Meninggal, PRT Ini Sebut karena Bunuh Diri dan Diwarisi Rp 43,5 Miliar

Global
Membaca Arah Kepemimpinan Korea Utara dari Lagu Propaganda Terbaru

Membaca Arah Kepemimpinan Korea Utara dari Lagu Propaganda Terbaru

Internasional
Apa Saja yang Perlu Diketahui dari Serangan Israel di Rafah?

Apa Saja yang Perlu Diketahui dari Serangan Israel di Rafah?

Global
AS Disebut Hentikan Pengiriman 3.500 Bom ke Israel karena Kekhawatiran akan Serangan ke Rafah

AS Disebut Hentikan Pengiriman 3.500 Bom ke Israel karena Kekhawatiran akan Serangan ke Rafah

Global
Rangkuman Hari Ke-804 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Dilantik untuk Periode Ke-5 | Ukraina Gagalkan Rencana Pembunuhan Zelensky

Rangkuman Hari Ke-804 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Dilantik untuk Periode Ke-5 | Ukraina Gagalkan Rencana Pembunuhan Zelensky

Global
Jepang Dinilai Joe Biden Xenofobia, Benarkah?

Jepang Dinilai Joe Biden Xenofobia, Benarkah?

Internasional
AS Optimistis Usulan Hamas Direvisi Lancarkan Gencatan Senjata di Gaza

AS Optimistis Usulan Hamas Direvisi Lancarkan Gencatan Senjata di Gaza

Global
6 Bulan Jelang Pilpres AS, Siapa Bakal Cawapres Trump?

6 Bulan Jelang Pilpres AS, Siapa Bakal Cawapres Trump?

Global
Kabinet Perang Israel Putuskan Lanjutkan Operasi di Rafah Gaza meski Dikecam Internasional

Kabinet Perang Israel Putuskan Lanjutkan Operasi di Rafah Gaza meski Dikecam Internasional

Global
Saat Protes Pro-Palestina oleh Mahasiswa Menyebar di Belanda, Jerman, Perancis, Swiss, dan Austria...

Saat Protes Pro-Palestina oleh Mahasiswa Menyebar di Belanda, Jerman, Perancis, Swiss, dan Austria...

Global
Israel Didesak Buka Kembali Penyeberangan Rafah Gaza, AS Ikut Bersuara

Israel Didesak Buka Kembali Penyeberangan Rafah Gaza, AS Ikut Bersuara

Global
[POPULER GLOBAL] Hamas Setujui Usulan Gencatan Senjata | Pielieshenko Tewas Bela Ukraina

[POPULER GLOBAL] Hamas Setujui Usulan Gencatan Senjata | Pielieshenko Tewas Bela Ukraina

Global
Ukraina Gagalkan Rencana Pembunuhan Zelensky yang Dirancang Rusia

Ukraina Gagalkan Rencana Pembunuhan Zelensky yang Dirancang Rusia

Global
Polisi Bubarkan Demo Mahasiswa Pro-Palestina di Amsterdam dan Berlin

Polisi Bubarkan Demo Mahasiswa Pro-Palestina di Amsterdam dan Berlin

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com