Pemerintah Singapura juga memutuskan untuk melonggarkan sejumlah peraturan menyangkut acara sosial.
Mulai 24 April mendatang, jumlah hadirin yang diizinkan untuk acara pemberkatan pernikahan dan pesta resepsi pernikahan dinaikkan dari 100 menjadi 250 orang.
Seluruh peserta acara termasuk pengantin yang menikah harus menjalani tes Covid-19 terlebih dahulu untuk resepsi pernikahan, jika jumlah hadirin melebihi 100 orang.
Untuk acara penguburan atau kremasi akan diizinkan dari 30 menjadi 50 orang.
Baca juga: Singapura Siap Pakai Semua Vaksin Covid-19 Termasuk Sinovac jika Aman dan Efektif
Jumlah hadirin yang diizinkan untuk acara live performance seperti band atau musik dan pertandingan olahraga juga dinaikkan dari 250 menjadi 750 orang.
Seluruh penonton harus menjalani tes Covid-19 jika jumlahnya melebihi 250 orang.
Khusus untuk warga yang telah menerima vaksin minimal berselang dua minggu setelah menerima dosis kedua, tidak perlu menjalani tes lagi untuk menghadiri acara dengan kerumunan orang itu.
Angka maksimum perkumpulan warga tetap akan dibatasi sama seperti sebelumnya yaitu 8 orang.
Pemerintah juga melonggarkan kebijakan Work from Home atau WFH. Jika sebelumnya hanya 50 persen dari total karyawan yang diizinkan bekerja di kantor, angka ini akan dinaikkan menjadi 75 persen mulai 5 April mendatang.
Baca juga: China-Singapura Gelar Latihan di Laut China Selatan yang Disengketakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.