WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Jelang kelengserannya 2 minggu lagi, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menghadapi potensi pemakzulan keduanya.
Seruan mendepak Trump juga muncul di kalangan anggota Kongres dari Partai Demokrat dan Republik untuk mengaktifkan Amendemen Ke-25.
Lantas apakah fungsi amendemen itu dan bisakah dipakai untuk pemakzulan Trump jilid kedua?
Baca juga: Akhirnya, Trump Akui Kalah dari Biden, Kecam Kerusuhan di Capitol
Dilansir dari CNN dan CNET, Amendemen Ke-25 dan pemakzulan adalah dua hal yang berbeda, meski keduanya sama-sama bertujuan menggulingkan presiden.
Sederhananya, pemakzulan dapat melarang Trump mencalonkan diri sebagai presiden lagi, sedangkan Amendemen Ke-25 hanya untuk mendepak suami Melania tersebut dari jabatannya sekarang.
Namun, penerapan keduanya butuh persyaratan yang sangat ketat dan panjang.
"Presiden, Wakil Presiden, dan semua Pejabat sipil Amerika Serikat, akan diberhentikan dari jabatannya atas tuduhan pemakzulan, sebagai bentuk hukuman atas pengkhianatan, penyuapan, atau kejahatan dan pelanggaran lainnya."
Untuk memakzulkan, dibutuhkan total 216 suara dari DPR atau suara mayoritas ditambah satu.
Sidang kemudian digelar di Senat yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung AS. Minimal dua pertiga dari total 100 senator harus setuju untuk pemakzulan.
Trump sebelumnya sempat dimakzulkan DPR AS pada 2019, tetapi Senat yang mayoritas dipegang Partai Republik membebaskannya.
Baca juga: Resolusi Pemakzulan terhadap Trump Sudah Dirilis, Ditandatangani Anggota Parlemen
Kongres termasuk anggota DPR dari Partai Republik, turut meminta Wakil Presiden Mike Pence mengaktifkan Amendemen Ke-25 Konstitusi AS.
Tidak seperti pemakzulan yang ditentukan Kongres, Amendemen Ke-25 butuh persetujuan dari Pence dan mayoritas menteri kabinet untuk mengambil alih kekuasaan.
Pasal 4 dari Amendemen Ke-25 memberi kewenangan pada Wapres AS plus mayoritas menteri kabinet, guna menentukan apakah presiden layak atau tidak melanjutkan jabatan.
"Kemarin (Rabu 6 Januari 2021) Presiden Amerika Serikat menghasut pemberontakan bersenjata melawan Amerika," kata Ketua DPR Nancy Pelosi dalam konferensi pers Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Selain Pemakzulan, Donald Trump Diminta Mundur oleh Surat Kabar di AS
"Saya bergabung dengan para pemimpin Senat Demokrat yang meminta wakil presiden mencopot presiden ini dengan segera mengaktifkan Amendemen Ke-25," lanjutnya dikutip dari CNET.
Pelosi dan Pemimpin Senat Demokrat Chuck Schumer mengatakan, mereka sudah menelepon Mike Pence.
"Pagi ini kami sudah menelepon Wakil Presiden Pence untuk mendesaknya mengaktifkan Amendemen Ke-25," kata mereka dalam pernyataan bersama Kamis malam.
Baca juga: Ini Isi Twit Trump Setelah Akun Twitter-nya Dimatikan 12 Jam
Amendemen Ke-25 dibuat setelah pembunuhan John F Kennedy, yang menggantikan Dwight Eisenhower karena sakit jantung parah.
Dilansir dari CNN, pembuatan amendemen ini ditujukan untuk membuat garis suksesi yang jelas dan mempersiapkan kemungkinan darurat.
Eisenhower mulai sakit jantung pada 1950-an dan kondisi itu menghambat kinerjanya sebagai orang nomor 1 "Negeri Paman Sam".
Namun karena belum ada Amendemen Ke-25, Eisenhower hendak melimpahkan kekuasaan ke Wakil Presiden Richard Nixon apabila dia berhenti di tengah jalan.
Kemudian di Amendemen Ke-25, diatur bahwa wapres dan kabinet bisa menggantikan presiden yang koma atau stroke.
Baca juga: Nasib Pilu Trump: Senjata Makan Tuan dan Orang-orang Dekat yang Berpaling
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.