WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Presiden AS Donald Trump dikabarkan mempertimbangkan mengampuni dirinya sendiri sebelum lengser pada 20 Januari.
Jelang habisnya masa jabatannya, presiden 74 tahun itu sudah mengeluarkan serangkaian pengampunan, terutama bagi orang terdekatnya.
Karena itu, muncul kabar bahwa Trump berpikir otoritas pengampunan bisa juga berlaku untuk dirinya sendiri.
Baca juga: Akhirnya, Trump Akui Kalah dari Biden, Kecam Kerusuhan di Capitol
Jika benar, maka ini tentu kali pertama seorang presiden aktif "Negeri Uncle Sam" bisa memberikan grasi bagi dirinya.
Berdasarkan laporan media AS New York Times, Presiden AS dari Partai Republik itu memberi tahu stafnya dia bermaksud mengampuni dirinya sendiri.
Laporan itu mencuat setelah Ketua DPR AS Nancy Pelosi menyerukan kepada si presiden agar segera dilengserkan dari Gedung Putih.
Pelosi begitu geram karena sang presiden dianggap paling bertanggung jawab atas kerusuhan di Gedung Capitol, Rabu (6/1/2021).
Saat itu, lima orang tewas dalam kerusuhan. Empat di antaranya adalah pendukung Trump dan seorang lainnya adalah polisi.
Merujuk pada laporan The Times, si presiden sudah berkali-kali menyuarakan potensi mengampuni dirinya sendiri sejak Pilpres AS 2020.
Baca juga: Nasib Pilu Trump: Senjata Makan Tuan dan Orang-orang Dekat yang Berpaling
Dilansir Daily Mirror Kamis (7/1/2021), saat itu dia sempat menanyakan apakah konsekuensi politik dan hukum yang bakal diterima jika dia mengampuni diri sendiri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan