NEW DEHLI, KOMPAS.com - Seorang pria ditangkap polisi setelah menyiksa seekor anjing dengan mengikatnya di mobil dan menyeretnya di sepanjang jalan untuk meninggalkannya di hutan.
Untungnya, seorang pejalan kaki melihat ketika berada di dekat lokasi mobil melintas di distrik Ernakulam pada Jumat (11/12/2020).
Pejalan kaki itu menjadi saksi mata, yang mengambil langkah untuk merekam insiden tersebut dan kemudian viral di media sosial.
Baca juga: Anjing Bisa Deteksi Covid-19 dari Keringat Ketiak, Bisa Gantikan Swab?
Setelah itu polisi menangkap Yusuf yang mengendarai mobil tersebut, kata para pejabat, seperti yang dilansir dari New Indian Express pada Sabtu (12/12/2020).
Polisi mengutip Yusuf yang mengatakan dia ingin menyingkirkan anjing betina karena kehadirannya menyebabkan masalah dengan anjing liar.
Akhil, yang merekam video tersebut, mengatakan dia melihat anjing itu diseret di jalan oleh mobil sekitar pukul 11 pagi di dekat Paravur, India.
Baca juga: Wanita Ini Hidup dengan 1.300 Anjing, 100 Kucing, dan 4 Kuda
"Itu adalah pemandangan yang mengerikan. Leher anjing itu diikat dengan tali dan diseret secara brutal di sepanjang jalan," katanya kepada PTI.
Ketika dia mempertanyakan tindakan tersebut, pria di belakang kemudi berhenti dan diduga berteriak, "Apa masalah Anda jika anjing itu mati."
Baca juga: Tinggal Bersama 480 Kucing dan 12 Anjing, Wanita Ini Habiskan Rp 109 Juta Per Bulan
Namun, Yusuf melepaskan anjing tersebut di jalan.
Hewan peliharaan, yang kemudian dilacak, dibawa ke fasilitas kedokteran hewan pemerintah dan dirawat karena luka-lukanya, kata para pejabat.
Baca juga: Anak Anjing Ditemukan Dirantai di Bangku Taman dengan Catatan Memilukan
Akhil mengatakan dia menginformasikan masalah tersebut kepada DAYA, sebuah organisasi kesejahteraan hewan, yang kemudian mengajukan pengaduan ke polisi dan Yusuf ditangkap.
Pria tersebut telah didakwa berdasarkan pasal 428 IPC (Kerusakan dengan membunuh atau melukai hewan), 429 (Kerusakan dengan membunuh atau melukai ternak, dll) dan Pasal 11 (1) dalam Undang-Undang Pencegahan Kekejaman terhadap Hewan, 1960, kata Polisi.
Baca juga: Disangka Menyerang Ayam Tetangga, 2 Kaki Anjing Ini Diamputasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.