Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sopir Bandara JFK Curi Barang-barang Mewah Senilai Rp 86 Miliar dari Kargo Pesawat

Kompas.com - 14/11/2020, 20:12 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber Daily Mail

NEW YORK CITY, KOMPAS.com - Sebanyak dua mantan sopir truk di Bandara Internasional John F Kennedy, New York, Amerika Serikat (AS), dan empat rekannya didakwa karena diduga mencuri barang-barang bermerek senilai lebih dari 6 juta dollar AS (Rp 86 miliar).

Barang-barang mewah itu termasuk tas Chanel, Prada, serta aksesori seperti Gucci.

Jaksa Wilayah Queens Melinda Katz dan Polisi Otoritas Bandara pada Kamis (29/10/2020) mengungkap identitas kedua mantan sopir itu, yaitu David Lacarriere (33) dan Gary McArthur (43).

Baca juga: Eks Presiden Perancis Bebas dari Tuduhan Curi Uang Muammar Gaddafi

Otoritas mengatakan, kedua tersangka menggunakan pengalamannya dari pekerjaan di bandara untuk memalsukan dokumen dan mengangkut kiriman berisi ribuan barang bermerek papan atas pada dua kesempatan terpisah awal tahun ini.

"Bekerja sama dengan mitra penegak hukum kami, kami tanpa henti mengejar para tersangka, yang diduga menggunakan dokumen palsu dan pengalaman mereka sebagai orang dalam, untuk mencuri kargo pesawat," ucapnya.

Dalam siaran pers dari kantor Katz yang dikutip Daily Mail, pada 31 Januari 2020 malam Lacarriere memanfaatkan pengetahuannya tentang bagaimana barang kiriman diambil di bandara. Dia lalu menunjukkan dokumen palsu di kantor penerimaan barang tentang kargo yang memuat produk-produk Prada.

Dia dan McArthur dibantu dua orang lain, menggunakan traktor-trailer untuk memuat barang-barang itu ke truk lalu pergi.

Baca juga: Mata-mata Super Rusia, Pria Ini Curi Data Rahasia AS dan Sekutunya Selama 32 Tahun

Menurut dakwaan, pencurian pertama ini bernilai 804.000 dollar AS (Rp 11 miliar) berupa pakaian dan aksesori Prada.

Kemudian pada 17 Mei salah satu tersangka menyamar sebagai sopir truk dan menunjukkan dokumen palsu lainnya, sebagai izin mengeluarkan barang dari kargo impor yang sama dari target pencurian pertama.

Kali ini Lacarriere, McArthur, mantan karyawan Delta Airline bernama Davon Davis (32) dan rekan lainnya mengangkut kargo pesawat berisi ribuan barang Chanel dan Gucci senilai lebih dari 5,3 juta (Rp 75 miliar).

Katz melanjutkan, pada Juni polisi berhasil melacak McArthur, Lacarriere, Davis, dan satu rekan yang tidak disebut namanya di salon kecantikan yang ditutup di Queens. Salon itu diduga sebagai rumah simpanan untuk menimbun barang-barang curian mewah tersebut.

Di salon itu polisi menemukan lebih dari 3.000 barang Gucci termasuk pakaian dan tas serta aksesori lainnya, dan lebih dari 1.000 produk Chanel. Total nilai barangnya diperkirakan mencapai lebih dari 2,5 juta dollar AS (Rp 35,48 miliar).

Baca juga: Curi 29 Jenazah Gadis untuk Jadi Koleksi Boneka, Pria Ini Menolak Minta Maaf

Menurut dakwaan, seorang perantara yang tidak disebut namanya mengatur agar Lacarriere dan McArthur menjual tas Chanel curian ke Alan Vu (51).

Laporan polisi mengungkap pengawasan saat Vu memuat barang-barang senilai lebih dari 300.000 dollar AS (Rp 4,25 miliar) ke mobil SUV Mercedes-nya.

Jika terbukti bersalah, Lacarriere, McArthur, dan Davis dapat dihukum 25 tahun penjara. Ketiganya akan diadili pada 7 Desember.

Sementara itu Vu sedang menunggu ekstradisi dari New Jersey ke Queens. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara jika terbukti bersalah atas kepemilikan barang curian dan konsiprasi.

Polisi juga masih mencari dua tersangka lain yang terkait dengan kasus ini.

Pada 1978 Bandara JFK menjadi tempat pencurian terkenal, di mana sekelompok pencuri bersenjata merampok uang tunai dan perhiasan senilai 5,875 juta dollar AS dari terminal kargo Lufthansa.

Kasus pencurian itu tak pernah terselesaikan dan diabadikan ke film Goodfellas serta The Big Heist.

Baca juga: Curi dan Jual Penguin dari Kebun Binatang di Facebook, Pria Ini Ditangkap Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com