MANILA, KOMPAS.com - Marinir Amerika Serikat (AS) yang dipenjara karena membunuh seorang wanita transgender di Filipina, dideportasi pada Minggu (13/9/2020) setelah diampuni Presiden Rodrigo Duterte.
Kopral Lance Joseph Scott Pemberton baru menjalani setengah dari hukuman penjara maksimal 10 tahun, atas kasus pembunuhan yang dilakukannya pada 2014.
Namun Duterte pekan ini secara tak terduga memerintahkan pembebasannya, dan menuai kecaman dari kelompok-kelompok HAM.
Baca juga: Duterte Ampuni Marinir AS yang Bunuh Transgender di Filipina
Pemberton (25) dikawal personel militer AS untuk naik pesawat militer AS di bandara Manila, menurut keterangan Biro Imigrasi Filipina.
"Pemberton ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Duterte karena telah memberinya pengampunan mutlak."
"Dia sangat berterima kasih atas pengampunan ini," ujar pengacaranya, Rowena Flores, dalam pernyataan yang dikutip AFP.
Baca juga: Bebas Usai Diampuni, Marinir AS Pembunuh Transgender Harus Bantu Filipina Dapat Vaksin Corona
Flores melanjutkan, Pemberton menyampaikan "simpati yang tulus atas rasa sakit ditimbulkannya" kepada keluarga korban Jennifer Laude.