MANILA, KOMPAS.com - Presiden Filipina Rodrigo Duterte dilaporkan mengampuni anggota Marinir AS yang jadi terdakwa pembunuhan perempuan transgender.
Presiden yang akrab disapa Digong itu memberi pengampunan bagi Kopral Dua Joseph Scott Pemberton, yang dipenjara sejak 2014 karena membunuh Jennifer Laude.
Dia dilaporkan baru saja menjalani setengah dari masa hukuman 10 tahun yang dijatuhkan, di mana langkah Duterte itu menuai kritik.
Pengumuman pengampunan itu disampaikan juru bicara pemerintah, Harry Roque, di mana presiden memutuskan mencabut setengah hukuman Pemberton.
"Dia kini bisa pulang ke negaranya karena pengampunan tersebut," kata Roque. Dia tidak menjelaskan kapan Pemberton bakal dilepaskan.
Tak pelak, pernyataan itu langsung menuai kecaman dari Virginia Suarez, pengacara keluarga Laude, yang menyatakan ampunan itu "olok-olok" sistem hukum Filipina.
"Ini ketidakadilan lagi. Baik bagi keluarga Jennifer Laude tapi juga masyarakat Filipina. Ini parodi bagi kedaulatan dan demokrasi negara," kecamnya.
Kasusnya berawal ketika Pemberton bertemu dengan Laude di bar kawasan Olangapo pada Oktober 2014, ketika dia baru selesai dari latihan militer dua negara.
Saat itu, polisi menerangkan bahwa keduanya kemudian memesan hotel, di mana Laude kemudian ditemukan tewas keesokan harinya di toilet.
Baca juga: Pelecehan Seksual terhadap Gay, Biseksual, dan Transgender Tinggi di Suriah
Dalam persidangan, Marinir AS itu mengungkapkan dia menyerangnya setelah menyadari dia transgender. Tapi Pemberton bersikukuh korban masih hidup saat ditinggalkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.