Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di-blacklist Malaysia karena Kritik Pemerintah, Pria Bangladesh Dibela Aktivis

Kompas.com - 27/07/2020, 15:16 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - MADPET (Malaysians Against Death Penalty and Torture) menyatakan dukungannya ke aktivis HAM Bangladesh yang di-blacklist Malaysia, karena mengkritik pemerintah "Negeri Jiran" tentang penanganan imigran tak berdokumen saat lockdown.

Mohamad Rayhan Kabir, nama pria Bangladesh tersebut, akan dideportasi oleh Departemen Imigrasi Malaysia dan akan dilarang masuk lagi ke negara pimpinan PM Muhyiddin Yassin itu.

Alasannya, Rayhan Kabir dituding melayangkan kritik yang tidak benar ke pemerintah Malaysia dalam sebuah video dokumenter.

Baca juga: 24 Pengungsi Rohingya Ditakutkan Tenggelam saat Menuju Malaysia

"Warga Bangladesh tersebut akan dideportasi dan di-blacklist untuk masuk Malaysia selamanya," kata Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Datuk Khairul Dzaimee Daud.

Video berjudul 101 East: Locked Up in Malaysia Lockdown itu diunggah pada 3 Juli oleh Al Jazeera.

Kabir mengkritik penanganan pemerintah "Negeri Jiran" terhadap imigran ilegal, dan polisi Malaysia menganggap keluhan yang diucapkannya di video "tak akurat serta bias".

Baca juga: Bakamla RI dan Malaysia MEA Bicarakan Isu Keamanan Laut

Keputusan Departemen Imigrasi Malaysia ini digugat oleh MADPET. Menurut mereka, departemen itu mengeluarkan keputusan sepihak tanpa melibatkan pengadilan bahkan perdana menteri.

Halaman:

Terkini Lainnya

Rusia Jatuhkan 6 Rudal ATACMS Buatan AS yang Diluncurkan Ukraina

Rusia Jatuhkan 6 Rudal ATACMS Buatan AS yang Diluncurkan Ukraina

Global
Rusia Terus Serang Kharkiv Ukraina, Warga Semakin Tertekan dan Gelisah

Rusia Terus Serang Kharkiv Ukraina, Warga Semakin Tertekan dan Gelisah

Global
Universitas Columbia AS Mulai Jatuhkan Skors ke Mahasiswa Pedemo Pro-Palestina

Universitas Columbia AS Mulai Jatuhkan Skors ke Mahasiswa Pedemo Pro-Palestina

Global
Netanyahu: Israel Akan Serang Rafah dengan atau Tanpa Gencatan Senjata

Netanyahu: Israel Akan Serang Rafah dengan atau Tanpa Gencatan Senjata

Global
Peringati 75 Tahun Hubungan Bilateral, AS-Indonesia Luncurkan Kunjungan Kampus dan Kontes Fotografi

Peringati 75 Tahun Hubungan Bilateral, AS-Indonesia Luncurkan Kunjungan Kampus dan Kontes Fotografi

Global
Menlu Inggris: Hamas Ditawari Gencatan Senjata 40 Hari

Menlu Inggris: Hamas Ditawari Gencatan Senjata 40 Hari

Global
Mengapa Angka Kelahiran di Korea Selatan Terus Menurun?

Mengapa Angka Kelahiran di Korea Selatan Terus Menurun?

Internasional
Restoran Ini Buat Tantangan Santap Sayap Ayam Super Pedas, Peserta Wajib Teken Surat Pernyataan

Restoran Ini Buat Tantangan Santap Sayap Ayam Super Pedas, Peserta Wajib Teken Surat Pernyataan

Global
Kesaksian Perempuan yang Disandera 54 Hari di Gaza: Bunuh Saja Saya Secepatnya

Kesaksian Perempuan yang Disandera 54 Hari di Gaza: Bunuh Saja Saya Secepatnya

Internasional
India Tangguhkan Lisensi Belasan Produk Obat Tradisional dari Guru Yoga Populer

India Tangguhkan Lisensi Belasan Produk Obat Tradisional dari Guru Yoga Populer

Global
Perlakuan Taliban pada Perempuan Jadi Sorotan Pertemuan HAM PBB

Perlakuan Taliban pada Perempuan Jadi Sorotan Pertemuan HAM PBB

Global
Rudal Hwasong-11 Korea Utara Dilaporkan Mendarat di Kharkiv Ukraina

Rudal Hwasong-11 Korea Utara Dilaporkan Mendarat di Kharkiv Ukraina

Global
Blinken Desak Hamas Terima Kesepakatan Gencatan Senjata Israel

Blinken Desak Hamas Terima Kesepakatan Gencatan Senjata Israel

Global
Status Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia Terancam Ditangguhkan

Status Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia Terancam Ditangguhkan

Global
Keputusan Irak Mengkriminalisasi Hubungan Sesama Jenis Menuai Kritik

Keputusan Irak Mengkriminalisasi Hubungan Sesama Jenis Menuai Kritik

Internasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com