BAGHDAD, KOMPAS.com - Pasukan Irak disiagakan di sepanjang perbatasan Irak-Turki untuk mencegah pasukan Turki semakin masuk ke wilayah Irak.
Hal tersebut dinyatakan oleh pejabat Irak pada Jumat (3/7/2020) setelah serangan udara Turki terhadap kelompok pemberontak di Iran Utara dua pekan lalu.
Dia menambahkan Ankara setidaknya telah mendirikan 12 pos di wilayah Irak untuk mengusir pemberontak dari Partai Pekerja Kurdistan (PKK).
Pihak Turki mengatakan anggota PKK memiliki tempat perlindungan yang aman di Irak Utara, sehingga Turki memberikan pengawasan ketat.
Akibat serangan udara tersebut, setidaknya enam warga sipil Irak tewas. Penduduk di beberapa wilayah Irak Utara juga dievakuasi.
Baca juga: Serangan Udara di Irak Tewaskan Tiga Anggota Koalisi Pimpinan AS
Pasukan Turki membuat pos di Distrik Zakho, sekitar 15 kilometer di dalam wilayah Irak, ujar pejabat yang enggan disebutkan identitasnya kepada Associated Press, Jumat (3/7/2020).
Di tempat lain Wali Kota Darkar Zerevan Mustofa mengatakan, ada lima pos Turki di dekat kotanya. Dia menambahkan, serangan udara Turki juga menyasar dua desa di wilayahnya, Sharanish dan Banka.
"Kami menuntut kedua belah pihak, PKK dan Turki, bertempur di luar wilayah kami," ujar warga Desa Sharanshi, Qadir Sharanshi.
Komandan Brigade Pertama Penjaga Perbatasan Irak, Brigadir Jenderal Delir Zebari, mengatakan pasukan Irak mendirikan dua pos di sepanjang Khankiri.
Para pasukan ditugaskan mengamankan wilayah perbatasan sepanjang 245 kilometer. Zebari menambahkan tugas pasukan tersebut mencegah serangan pasukan Turki terhadap warga sipil.
Baca juga: Markas Tentara AS dan Inggris di Irak Diserang Roket, 3 Orang Tewas
Turki secara rutin menyerang PKK di Irak Utara. Baik melalui serangan udara maupun serangan darat.
Pemerintah Irak dikatakan tidak mengambil peran untuk memerangi PKK.
Turki menyatakan jika Irak tidak mengambil tindakan untuk menyerang PKK, mereka akan terus menargetkan serangan terhadap kelompok tersebut.
Baca juga: Pembunuhan Khashoggi, 2 Mantan Pembantu Setia MBS Dituntut Pengadilan Turki
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.