BEIJING, KOMPAS.com - China akan memberlakukan larangan visa warga AS. Bentuk tindakan balasan kepada Washington yang ikut campur dalam rancangan undang-undang keamanan nasional baru untuk Hong Kong.
RUU tersebut masih dalam proses, dimana menuai kontroversi karena berpengaruh pada wilayah semi otonomi dari Hong Kong.
Presiden AS, Donald Trump bereaksi terhadap RUU tersebut dengan memberlakukan larangan visa kepada pejabat China.
Jumat lalu, Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, menyampaikan tanggapan dari adanya gerakan di Beijing untuk memaksakan penetapan RUU Keamanan Nasional baru untuk Hong Kong tersebut.
Baca juga: Awasi UU Keamanan Nasional, China Akan Bentuk Badan Khusus di Hong Kong
Ia mengatakan pemerintah AS memberikan pembatasan visa kepada pejabat Partai Komunis China garis keras yang bertanggung jawab atas upaya mengekang kebebasan di Hong Kong.
Tidak terima dengan hal itu, seperti dilansir dari New York Post (29/6/2020), juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao Lijian mengatakan bahwa tindakan pemerintah AS itu salah besar.
"China memutuskan untuk memberlakukan larangan visa pada warga Amerika yang telah berperilaku buruk dalam urusan Hong Kong," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Zhao Lijian kepada Bloomberg News (29/6/2020).
Zhao menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah China ini akan ditujukan ke beberapa pihak yang dinilai telah mengganggu.
Baca juga: Jika China Terapkan UU Keamanan, Inggris Siap Tampung 3 Juta Warga Hong Kong
“Siapa yang akan menjadi target? Orang-orang yang relevan akan mengetahui dengan jelas diri mereka sendiri,” ujarnya.
Zhao kemudian menegaskan bahwa pembentukan UU baru itu sepenuhnya adalah wewenang pemerintah China.
"Hukum itu murni urusan dalam negeri China, dan tidak ada negara asing yang memiliki hak untuk ikut campur," tegasnya.
Zhao melanjutkan bahwa upaya pemerintah AS menghalangi pembentukan UU baru tersebut tidak akan pernah berhasil.
Baca juga: AS dan Sekutunya Kecam Penerapan UU Keamanan China di Hong Kong
Legislatif China mengatakan pada hari Selasa ini diperkirakan RUU Keamanan Nasional untuk Hong Kong akan disahkan, yang menurut para kritikus akan sangat membatasi politik oposisi dan kebebasan berbicara.
Sebab, dalam UU keamanan tersebut akan memberikan hukuman terhadap gerakan-gerakan yang dinilai subversif dan perlanggaran lainnya, seperti protes besar dan keras yang dilakukan oleh gerakan pro-demokrasi yang terjadi pada tahun lalu.
Sementara, AS, Inggris, Uni Eropa dan pengawas hak asasi PBB semua telah menyampaikan kekhawatiran bahwa UU tersebut dapat digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.