MINNEAPOLIS, KOMPAS.com - Otopsi lengkap George Floyd menyatakan bahwa dia positif virus corona pada April, tetapi dinyatakan bukan termasuk faktor kematiannya.
Floyd tidak menunjukkan gejala ketika empat polisi Minneapolis terlibat dalam kasus kematiannya, saat dibekuk pada Senin (25/5/2020).
Hal tersebut diungkap oleh Dr Andrew Baker, kepala pemeriksa medis di Hennepin County.
Baca juga: Derek Chauvin, Eks Polisi Pembunuh George Floyd, Terancam Dipenjara 40 Tahun
"Dikarenakan... positif (Covid-19) dapat bertahan selama berminggu-minggu setelah onset dan resolusi klinis penyakit, hasil otopsi kemungkinan besar menunjukkan tanpa gejala, tetapi persisten... dari infeksi sebelumnya," tulis Baker dalam laporan tersebut, yang dirilis pada Rabu (3/6/2020) atas seizin keluarga Floyd.
Laporan setebal 20 halaman itu menyatakan kematian Floyd karena pembunuhan, bahwa ia tewas setelah jantungnya berhenti karena polisi Derek Chauvin menindih lehernya.
Keluarga Floyd telah melakukan otopsi independen yang dirilis minggu ini dan menunjukkan hasil berbeda.
Dalam otopsi tersebut, kematian Floyd disebabkan oleh asphyxia dari kompresi leher dan punggung karena beban saat polisi Thomas Lane menindih perutnya.
Baca juga: Reaksi Berbagai Negara atas Demo dan Kerusuhan yang Dipicu oleh Kematian George Floyd