Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Cerai, Istri Derek Chauvin Berniat Ganti Nama

Kompas.com - 02/06/2020, 14:22 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber NBC News

MINNEAPOLIS, KOMPAS.com - Istri Derek Chauvin, polisi penindih leher George Floyd, dilaporkan ingin ganti nama dalam proses pengajuan cerai.

Kellie May Chauvin, ingin bercerai pada Sabtu (30/5/2020), atau sehari setelah suami yang dinikahinya selama 10 tahun ditangkap.

Derek Chauvin dijerat dengan pasal pembunuhan tingkat tiga setelah menindih leher George Floyd di Minneapolis, Senin pekan lalu (25/5/2020).

Baca juga: Istri Derek Chauvin, Polisi yang Tindih Leher George Floyd, Ajukan Cerai

Dalam petisi cerai sepanjang delapan halaman yang dipublikasikan Senin (1/6/2020), hanya diungkap beberapa detil mengenai mereka tak bisa bersatu.

Saat itu, kuasa hukum Kellie hanya memasukkan "telah terjadi gangguan dalam hubungan pernikahan di antara dua pihak berdasarkan statuta Minnesota".

Perempuan berusia 45 tahun itu disebut berniat melakukan ganti nama. Namun, dia tidak mengungkapkan nama apa yang akan dipakai.

Berdasarkan dokumen pengadilan dikutip NBC News, sebelumnya nama awal Kellie adalah Kellie May Thao atau Kellie May Xiong.

"Dia berniat mengganti namanya murni karena berakhirnya pernikahan. Bukan karena penipuan atau karena dia penjahat," ujar petisi itu.

Si istri dilaporkan bekerja sebagai makelar barang tak bergeral, dengan pasangan itu punya dua rumah di Oakdale (Minnesota) dan Windermere (Florida).

Baca juga: George Floyd dan Polisi Derek Chauvin Pernah Bekerja Bersama di Sebuah Kelab

Dalam petisi perceraian, disebutkan pasangan itu berpisah sejak Kamis (28/5/2020), dengan Kellie menyatukan kemandirian secara finansial.

Meski status Kellie masih belum bekerja, dia disebutkan tidak akan menerima tunjangan finansial setelah bercerai, dan tidak akan mengambilnya jika ditawarkan.

Dijeratnya Derek Chauvin dengan pasal pembunuhan tingkat tiga disesalkan keluarga George Florida. Menurut mereka, Chauvin layak dapat pembunuhan tingkat satu.

Menurut pengacara keluarga Floyd, si mantan polisi itu sudah melakukan pembunuhan berencana jika melihat video yang viral.

Apalagi, hasil autopsi yang digelar secara mandiri menyatakan pria berusia 46 tahun tersebut menjadi korban pembunuhan.

Aksi protes pun bangkit dan meluas di puluhan kota se-AS memprotes kematian Floyd, dengan di beberapa tempat disertai kerusuhan.

Baca juga: Derek Chauvin, Polisi Penindih Leher George Floyd, Dipindah ke Penjara Berkeamanan Maksimum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com