Dalam laporan media See Hua Daily, Wilson sedang di Jalan Temple, Sibu, pada 25 Januari 2024 pukul 14.30 waktu setempat ketika diminta polisi untuk menunjukkan kartu identitasnya.
Namun, tidak tidak dapat menunjukkan MyKad-nya karena tidak membawa.
Dikutip dari World of Buzz pada Sabtu (3/2/2024), Wilson dituduh melanggar Pasal 25(1)(n) Peraturan Pendaftaran Nasional tahun 1990 dengan ancaman hukuman penjara tidak lebih dari tiga tahun dan/atau denda tak lebih dari 20.000 ringgit (Rp 66,66 juta).
Setelah mengaku bersalah di Pengadilan Magistrate, hukuman Wilson ditetapkan berupa denda 2.000 ringgit (Rp 6,66 juta), tetapi dia tak mampu membayarnya.
Sebagai akibatnya, Wilson kemudian harus mendekam di balik jeruji besi selama satu bulan.
https://www.kompas.com/global/read/2024/02/04/100000270/gara-gara-tak-bawa-kartu-identitas-pria-ini-dipenjara-1-bulan