Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Malaysia Tangkap Pengemis WNI, Sebut Bisa Kantongi Rp 33 Juta Per Bulan

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Otoritas Malaysia menggelar operasi gabungan di pasar malam Iskandar Puteri, Johor pada Selasa (30/1/2024).

Dari operasi gabungan tersebut, ditangkap pengemis warga negara asing yang mampu mengumpulkan uang hingga RM10.000 (Rp 33,3 juta) sebulan.

Pengemis itu berdalih mengumpulkan sumbangan untuk membiayai sekolah tahfiz dan lembaga keagamaan.

Sebagaimana diberitakan Bernama pada Rabu (31/1/2024), masalah ini terungkap usai penangkapan tiga pria Kamboja dan dua pria Thailand oleh Departemen Imigrasi, Departemen Kesejahteraan Sosial Distrik Johor Bahru, dan Departemen Agama Islam Negara Bagian Johor.

Menurut Direktur Imigrasi Johor, Baharuddin Tahir, selain lima warga asing tersebut, seorang warga negara Indonesia (WNI) dan seorang perempuan yang mengelola kios di pasar malam juga ditangkap dalam operasi pukul 18.30 tersebut.

"Beberapa dari mereka adalah penyandang disabilitas. Orang-orang ini dapat memperoleh penghasilan hingga RM300 sehari atau RM10.000 sebulan," katanya dalam sebuah pernyataan, seraya menambahkan bahwa mereka berusia antara 34 dan 63 tahun.

Dikatakan, orang-orang yang ditangkap tersebut dianggap melanggar Pasal 6 (1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 (UU 155) karena tidak memiliki paspor atau izin yang sah untuk berada di Malaysia.

Serta Aturan 39 (b) terkait Peraturan Imigrasi dan 1963 karena melanggar persyaratan visa.

Sementara itu, dalam operasi lainnya, informasi publik berujung pada penahanan 40 orang asing yang dicurigai bekerja tanpa izin sah dan tinggal melebihi batas waktu di Malaysia.

Baharuddin mengatakan, mereka ditangkap dalam operasi keliling negara bagian tersebut pada 29 Januari dan 30 Januari.

"Total 353 orang yang diperiksa, 40 orang di antaranya ditangkap. Ada sembilan laki-laki Nepal, lima laki-laki Bangladesh, WNI di Malaysia (satu laki-laki dan dua perempuan), dan warga negara Myanmar (15 laki-laki dan empat perempuan)," terangnya.

Selain itu, turut ditangkap dua orang pria dan seorang wanita asal India, serta seorang pria asal Kamboja. Semuanya berusia antara 21 hingga 49 tahun.

Baharuddin menyatakan, mereka sedang diselidiki berdasarkan Pasal 6(1)(c) dan Undang-undang Imigrasi 1959/63 (UU 155) karena tidak memiliki paspor atau izin yang sah untuk berada di negara tersebut.

"Mereka juga ditemukan melanggar Pasal 15(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 (UU 155) karena tinggal melebihi batas waktu dan Peraturan 39(b) Peraturan Imigrasi 1963 karena melanggar ketentuan visa," jelas Baharuddin.

https://www.kompas.com/global/read/2024/02/01/141001870/malaysia-tangkap-pengemis-wni-sebut-bisa-kantongi-rp-33-juta-per-bulan

Terkini Lainnya

Biden Menyesal AS Kirim Senjata ke Israel yang Menewaskan Warga Palestina

Biden Menyesal AS Kirim Senjata ke Israel yang Menewaskan Warga Palestina

Global
AS Tegas Peringatkan Israel, Pasokan Senjata Akan Disetop jika Lanjutkan Serang Rafah

AS Tegas Peringatkan Israel, Pasokan Senjata Akan Disetop jika Lanjutkan Serang Rafah

Global
[POPULER GLOBAL] PRT Dapat Warisan Rp 43,5 Miliar | Israel Serang Rafah

[POPULER GLOBAL] PRT Dapat Warisan Rp 43,5 Miliar | Israel Serang Rafah

Global
Israel Serang Rafah: Hamas Lawan Balik, AS Hentikan Pengiriman Senjata

Israel Serang Rafah: Hamas Lawan Balik, AS Hentikan Pengiriman Senjata

Global
Militer Taiwan Siap Hadapi Apapun Langkah China saat Presiden Lai Mulai Menjabat

Militer Taiwan Siap Hadapi Apapun Langkah China saat Presiden Lai Mulai Menjabat

Global
Ada Air Terjun di Kantor, Ternyata Ini Penyebabnya

Ada Air Terjun di Kantor, Ternyata Ini Penyebabnya

Global
Pria China Bangun dari Koma 10 Tahun Berkat Perawatan Tulus Istrinya

Pria China Bangun dari Koma 10 Tahun Berkat Perawatan Tulus Istrinya

Global
Ukraina Kemungkinan Mati Listrik di Seluruh Negeri Usai Serangan Besar Rusia

Ukraina Kemungkinan Mati Listrik di Seluruh Negeri Usai Serangan Besar Rusia

Global
India Tangkap 4 Orang yang Dituduh Selundupkan Orang untuk Jadi Tentara Rusia di Ukraina

India Tangkap 4 Orang yang Dituduh Selundupkan Orang untuk Jadi Tentara Rusia di Ukraina

Global
Kepala Propaganda yang Melayani Ketiga Pemimpin Korea Utara Meninggal

Kepala Propaganda yang Melayani Ketiga Pemimpin Korea Utara Meninggal

Global
Jika Pasukan Perancis Dikirim ke Ukraina, Rusia Anggap Sasaran Sah

Jika Pasukan Perancis Dikirim ke Ukraina, Rusia Anggap Sasaran Sah

Global
Israel Buka Lagi Penyeberangan Kerem Shalom untuk Bantuan ke Gaza

Israel Buka Lagi Penyeberangan Kerem Shalom untuk Bantuan ke Gaza

Global
Di Museum Australia, Ada Toilet Khusus Perempuan

Di Museum Australia, Ada Toilet Khusus Perempuan

Global
Israel Buru Hamas dalam Serangan Besar-besaran di Rafah

Israel Buru Hamas dalam Serangan Besar-besaran di Rafah

Global
Malaysia Akan Hadiahkan Orangutan kepada Negara Pembeli Minyak Sawit, Serupa Diplomasi Panda dari China

Malaysia Akan Hadiahkan Orangutan kepada Negara Pembeli Minyak Sawit, Serupa Diplomasi Panda dari China

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke