Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Derek Chauvin, Polisi Pembunuh George Floyd, Ditikam di Penjara AS

Biro Penjara Federal AS mengonfirmasi serangan tersebut kepada kantor berita AFP tanpa menyebutkan nama orang yang terluka.

“Seorang tahanan diserang di Lembaga Pemasyarakatan Federal (FCI) Tucson (negara bagian Arizona)," katanya.

“Staf penanggap melakukan tindakan penyelamatan nyawa untuk satu orang yang dipenjara,” lanjutnya.

"Tahanan diangkut ke rumah sakit setempat untuk perawatan dan evaluasi lebih lanjut."

George Floyd tewas pada Mei 2020 setelah Chauvin menindih leher pria berusia 46 tahun itu dengan lututnya selama lebih dari sembilan menit di Kota Minneapolis.

Teriakan Floyd yang memohon minta dilepaskan dan berkata "Aku tak bisa bernapas" menjadi slogan orang-orang yang berdemonstrasi setelah insiden itu.

Chauvin dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan tidak berencana tingkat dua pada 2021. Ia dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara.

Insiden tewasnya George Floyd terekam dalam video, sehingga memicu demo besar-besaran terhadap rasisme dan kepolisian di Amerika Serikat serta dunia internasional.

Penyelidikan Departemen Kehakiman terhadap Kepolisian Minneapolis yang dipublikasikan pada Juni 2023 menyatakan, polisi di departemen tersebut sering melakukan praktik kekerasan dan rasis, termasuk kekerasan mematikan yang tidak dapat dibenarkan.

Kota Minneapolis di negara bagian Minnesota juga menyelesaikan gugatan kematian yang diajukan keluarga Floyd, lalu setuju membayar para kerabatnya 27 juta dollar AS (Rp 419,5 miliar).

Chauvin sempat mengajukan banding atas hukuman pembunuhan tingkat dua, tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung AS pada awal bulan ini.

Komitmennya di pekerjaan membuatnya mengumpulkan empat medali sepanjang karier, tetapi juga mendapatkan 22 pengaduan dan investigasi internal, menurut catatan publik yang tidak mencantumkan semua detailnya.

https://www.kompas.com/global/read/2023/11/25/130100070/derek-chauvin-polisi-pembunuh-george-floyd-ditikam-di-penjara-as

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke