Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siram Suami dengan Air Panas, WNI Ditangkap Polisi Singapura Saat Coba Lari ke Kepri

Rahimah dibekuk pada Sabtu (25/3/2023) pukul 11.30 siang ketika sedang berada di kapal feri menuju salah satu pulau di provinsi Kepulauan Riau

Koordinat feri diketahui masih berada di perairan Singapura ketika penangkapan dilakukan. Tidak disebutkan lokasi pasti perjalanan Rahimah, tetapi ditengarai antara pulau Batam, Bintan, dan Karimun.

Kronologi Rahimah aniaya suami

Perempuan berusia 28 tahun itu mengambil langkah seribu untuk kabur setelah menyiram leher dan bahu suaminya, Muhammad Rahimi Shamir Ahmad Safuan, dengan air panas pada Kamis (23/3/2023) di kediaman mereka di Jalan Balam, distrik MacPherson, Singapura Timur.

Polisi kemudian menerima laporan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) ini pada Sabtu pagi pukul 7.30

Pria berkewarganegaraan Singapura itu menderita luka bakar tingkat dua di leher dan bahunya. Korban yang berusia 24 tahun dalam keadaan sadar saat dibawa ke rumah sakit.

Termos air panas yang menjadi barang bukti penganiayaan telah diamankan pihak berwajib. Pakaian pelaku yang berwarna hitam juga ikut disita.

  • 5 WNI Ditangkap atas Keterlibatan 7 Perampokan Bersenjata di Selangor Malaysia
  • Kantongi Kartu Identitas Palsu di Malaysia, 27 WNI Dipenjara 3 Bulan
  • Malaysia Tangkap Penyelundup WNI untuk Jadi PRT, Ungkap Biaya yang Dipatok

Ketika diciduk, pelaku memakai masker untuk menyembunyikan identitasnya dengan memakai busana berwarna coklat.

Komandan Kepolisian Distrik Bedok Asisten Komisioner Justin Wong memuji kerja sama berbagai lembaga, khususnya Kepolisian Pantai, untuk mengamankan pelaku dan menegaskan Singapura tidak akan segan menangkap kriminal yang mencoba melarikan diri dari "Negeri Merlion”.

Pelaku langsung dijerat dengan pasal penganiayaan. Jika terbukti bersalah, Rahimah terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda.

https://www.kompas.com/global/read/2023/03/27/140300270/siram-suami-dengan-air-panas-wni-ditangkap-polisi-singapura-saat-coba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke