Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagaimana Cara Membuktikan Kejahatan Perang Rusia di Ukraina?

MOSKWA, KOMPAS.com - Definisi kejahatan perang terhadap warga sipil tercatat di pasal 8 dalam Statuta Roma untuk Mahkamah Pidana Internasional, yang disusun berdasarkan Konvensi Jenewa 1949.

Kejahatan perang "baru sebatas dugaan sampai semua bukti-bukti dipenuhi, dicek lagi dan dikonfirmasikan,” kata Maria Varaki, Guru Besar Hukum Internasional di King's College London, Inggris.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) melihat kejahatan perang sebagai pelanggaran berat Konvensi Jenewa. "Kita bicara soal pembunuhan berencana terhadap warga sipil, penyiksaan dan pengusiran paksa, atau serangan membabi buta,” imbuh Varaki.

"Karena salah satu prinsip paling fundamental dalam hukum perang adalah bahwa warga sipil tidak boleh dijadikan sasaran.”

Tuduhan kejahatan perang kembali meruak seiring beredarnya bukti pembantaian warga sipil oleh militer Rusia di Bucha, Ukraina. Menurut Varaki, fakta "bahwa sebagian warga sipil dieksekusi dengan satu peluru di belakang kepala adalah kekejian di bawah hukum kemanusiaan internasional.”

Area abu-abu

Perang menyisakan banyak wilayah abu-abu dalam mendefinisikan tindak kejahatan kemanusiaan. Dalam hal ini, mahkamah di Den Haag menganut prinsip yang berdasarkan kejelasan, proporsionalitas, dan kehati-hatian.

Meski demikian, ketiga prinsip tersebut mengambang ketika obyek sipil dideklarasikan sebagai target militer berdasarkan fungsi dan penggunaannya. Hal ini misalnya terjadi di Ukraina.

"Contohnya gedung pusat perbelanjaan yang dibombardir. Ukraina mengatakan gedung itu jelas merupakan infrastruktur sipil. Tapi Rusia mengeklaim punya informasi intelijen bahwa Ukraina menggunakan mal tersebut untuk menyimpan perlengkapan perang,” kata Varaki.

Hukum internasional secara gamblang mengharamkan serangan militer terhadap obyek sipil. Tapi pada akhirnya, "semua bergantung pada penafsiran dan pada kebijaksanaan kita: Siapa atau siapa yang bisa Anda serang, dan sejauh apa,” imbuhnya.

Genosida dan kejahatan seksual

Tindak kekerasan seksual dalam situasi perang tergolong kejahatan kemanusiaan menurut pasal 27 Konvensi Jenewa 1949. Tuduhan ini juga diarahkan kepada tentara Rusia. Kejaksaan Agung Ukraina misalnya berjanji akan membuka penyelidikan terhadap dugaan tersebut.

Namun, berkaca dari pengalaman tuduhan pelanggaran HAM dalam Perang Suriah, upaya mengungkap kejahatan seksual di Ukraina bukan tanpa tantangannya sendiri, kata Varaki.

"Isunya adalah seberapa mudah untuk mendokumentasikan bukti kejahatannya. Kita berbicara soal korban yang sangat rentan. Sepemahaman saya, tentara Rusia berusaha menutupi kejahatan seksual dengan membakar jenazah korban,” ujarnya.

Hal serupa juga berlaku untuk tuduhan genosida yang dilayangkan Presiden Volodomyr Zelensky terhadap Rusia.

"Secara teknis, akan sangat sulit untuk membuktikan kejahatan genosida,” tutur Varaki. "Anda harus membuktikan adanya niatan genosida untuk memusnahkan sekelompok masyarakat.”

Menurutnya tuduhan Zelensky lebih mudah diucapkan ketimbang dibuktikan. "Politisi memang suka menggunakan istilah genosida untuk tujuan berbeda. Tapi dalam kacamata hukum, kejahatan genosida sangat sulit untuk dibuktikan.”

 

https://www.kompas.com/global/read/2022/04/08/090000770/bagaimana-cara-membuktikan-kejahatan-perang-rusia-di-ukraina-

Terkini Lainnya

WHO: Tak Ada Pasokan Medis Masuk ke Gaza Selama 10 Hari

WHO: Tak Ada Pasokan Medis Masuk ke Gaza Selama 10 Hari

Global
PM Slovakia Jalani Operasi Baru, Kondisinya Masih Cukup Serius

PM Slovakia Jalani Operasi Baru, Kondisinya Masih Cukup Serius

Global
Warga Sipil Israel Kembali Berulah, Truk Bantuan di Tepi Barat Dibakar

Warga Sipil Israel Kembali Berulah, Truk Bantuan di Tepi Barat Dibakar

Global
13 Negara Ini Desak Israel agar Menahan Diri dari Invasinya ke Rafah

13 Negara Ini Desak Israel agar Menahan Diri dari Invasinya ke Rafah

Global
Kera Tergemuk di Thailand Mati karena Sering Diberi Permen dan Minuman Manis

Kera Tergemuk di Thailand Mati karena Sering Diberi Permen dan Minuman Manis

Global
Israel: Kasus Genosida di Pengadilan PBB Tak Sesuai Kenyataan

Israel: Kasus Genosida di Pengadilan PBB Tak Sesuai Kenyataan

Global
Minim Perlindungan, Tahanan di AS yang Jadi Buruh Rawan Kecelakaan Kerja

Minim Perlindungan, Tahanan di AS yang Jadi Buruh Rawan Kecelakaan Kerja

Internasional
Korut Tembakkan Rudal Balistik Tak Dikenal, Ini Alasannya

Korut Tembakkan Rudal Balistik Tak Dikenal, Ini Alasannya

Global
Siapa 'Si Lalat' Mohamed Amra, Napi yang Kabur dalam Penyergapan Mobil Penjara di Prancis?

Siapa "Si Lalat" Mohamed Amra, Napi yang Kabur dalam Penyergapan Mobil Penjara di Prancis?

Internasional
Tekno-Nasionalisme Xi Jinping dan Dampaknya pada Industri Global

Tekno-Nasionalisme Xi Jinping dan Dampaknya pada Industri Global

Global
2 Polisi Malaysia Tewas Ditembak dan Diserang, Pelaku Disebut Terafiliasi Jemaah Islamiyah

2 Polisi Malaysia Tewas Ditembak dan Diserang, Pelaku Disebut Terafiliasi Jemaah Islamiyah

Global
AS Sebut Dermaga Terapungnya Mulai Dipakai untuk Kirim Bantuan ke Gaza

AS Sebut Dermaga Terapungnya Mulai Dipakai untuk Kirim Bantuan ke Gaza

Global
Suara Tembakan di Dekat Kedutaan Israel, Polisi Swedia Menahan Beberapa Orang

Suara Tembakan di Dekat Kedutaan Israel, Polisi Swedia Menahan Beberapa Orang

Global
Kharkiv Jadi Kota Kedua Ukraina yang Sering Diserang Drone Rusia

Kharkiv Jadi Kota Kedua Ukraina yang Sering Diserang Drone Rusia

Global
China Disebut Berencana Kembangkan Reaktor Nuklir Terapung di Laut China Selatan

China Disebut Berencana Kembangkan Reaktor Nuklir Terapung di Laut China Selatan

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke