Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Derek Chauvin Diputus Bersalah atas Pembunuhan George Floyd

Chauvin awalnya menyatakan tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan tingkat dua, tingkat tiga, dan pembunuhan tak disengaja.

Namun, setelah masa pembahasan selama 10,5 jam, para juri sepakat bahwa pria 45 tahun itu merupakan pelaku utama.

Derek Chauvin, yang saat itu mengenakan masker, tampak sedikit terkejut dengan putusan yang dibawakan hakim.

Si mantan polisi yang mengenakan setelan warna hitam itu kemudian dibawa keluar ruang sidang dengan tangan diborgol.

Di bawah hukum Minnesota, dia bakal dipenjara selama 12,5 tahun karena ini merupakan vonis pertamanya.

Namun, jaksa berniat menjebloskannya selama 40 tahun jika hakim mempertimbangkan "faktor yang memberatkan".

Di luar ruang sidang, ratusan orang bersorak gembira setelah kasus pembunuhan George Floyd berakhir manis.

Suasananya begitu emosional. Publik saling memeluk dan meneriakkan "George Floyd" dan "tiga dakwaan".

Sementara di Lapangan George Floyd Minneapolis, tempat pria kulit hitam itu tewas, kelegaan juga terlihat dari masyarakat setempat.

Presiden AS Joe Biden didampingi Ibu Negara Jill Biden dan Wakil Presiden Kamala Harris merespons putusan tersebut.

"Tentu tidak semuanya bakal berjalan baik. Namun, setidaknya kini ada keadilan. Kami sangat lega," kata Biden.

Dari Gedung Putih, Biden menyatakan vonis terhadap Chauvin akan menjadi lompatan besar upaya AS memerangi rasialisme.

Ben Crump, pengacara keluarga Floyd, menuturkan, dia meminta publik untuk merayakan momen historis ini.

"Ini adalah kemenangan kemanusiaan melawan tidak manusiawi. Ini adalah kemenangan atas ketidakadilan," tegasnya.

Dilansir Sky News, Selasa (20/4/2021), Floyd tewas setelah lehernya ditindih Chauvin pada Mei 2020.

Video yang beredar memperlihatkan leher Floyd ditindih hampir sembilan menit saat dia berteriak tidak bisa bernapas.

Rekaman itu mengejutkan dunia, dan memantik aksi protes menentang rasialisme di seluruh penjuru Bumi.

https://www.kompas.com/global/read/2021/04/21/073117470/derek-chauvin-diputus-bersalah-atas-pembunuhan-george-floyd

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke