Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Trump Berniat Ampuni Dirinya Sendiri Jelang Lengser sebagai Presiden AS

Jelang habisnya masa jabatannya, presiden 74 tahun itu sudah mengeluarkan serangkaian pengampunan, terutama bagi orang terdekatnya.

Karena itu, muncul kabar bahwa Trump berpikir otoritas pengampunan bisa juga berlaku untuk dirinya sendiri.

Jika benar, maka ini tentu kali pertama seorang presiden aktif "Negeri Uncle Sam" bisa memberikan grasi bagi dirinya.

Berdasarkan laporan media AS New York Times, Presiden AS dari Partai Republik itu memberi tahu stafnya dia bermaksud mengampuni dirinya sendiri.

Laporan itu mencuat setelah Ketua DPR AS Nancy Pelosi menyerukan kepada si presiden agar segera dilengserkan dari Gedung Putih.

Pelosi begitu geram karena sang presiden dianggap paling bertanggung jawab atas kerusuhan di Gedung Capitol, Rabu (6/1/2021).

Saat itu, lima orang tewas dalam kerusuhan. Empat di antaranya adalah pendukung Trump dan seorang lainnya adalah polisi.

Merujuk pada laporan The Times, si presiden sudah berkali-kali menyuarakan potensi mengampuni dirinya sendiri sejak Pilpres AS 2020.

Dilansir Daily Mirror Kamis (7/1/2021), saat itu dia sempat menanyakan apakah konsekuensi politik dan hukum yang bakal diterima jika dia mengampuni diri sendiri.

Spekulasi pun makin memuncak, karena dia tidak perlu merahasiakan terkait menggunakan otoritas tersebut selama dia menjabat.

Dia melontarkannya pada Juni 2018, ketika dia diselidiki atas dugaan meminta bantuan Rusia guna memenangkan Pilpres AS 2016.

"Seperti yang sudah dikatakan oleh beberapa pakar, saya punya hak absolut untuk MENGAMPUNI diri saya sendiri. Tapi kenapa melakukannya jika saya tak bersalah?" tanya dia.

Dosen senior di Universitas Yale Asha Rangappa dalam ulasannya di The Washington Post memaparkan, Trump berjalan menuju perangkap jika mengampuni dirinya.

Rangappa menjelaskan, selama ini si presiden bisa tak tersentuh hukum karena adanya Memorandum Kementerian Hukum 1973.

Memorandum itu melarang presiden yang sedang menjabat untuk diselidiki, karena dianggap bakal membuatnya tak fokus memimpin negara.

"Self-pardon secara efektif mendeklarasikan bahwa Trump berada di atas hukum, yang berarti dia menantang legitimasi hukum," jelasnya.

Secara tradisi, Presiden AS biasa memberi grasi atas orang yang tak bersalah, atau dipenjara atas tuduhan yang sudah tak dianggap kejahatan.

https://www.kompas.com/global/read/2021/01/08/161409870/trump-berniat-ampuni-dirinya-sendiri-jelang-lengser-sebagai-presiden-as

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke