Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Arab Saudi Hapus Hukuman Cambuk

RIYADH, KOMPAS.com - Arab Saudi menghentikan hukuman cambuk menurut sebuah dokumen dari pengadilan tinggi kerajaan yang dilaporkan Reuters pada Jumat (24/4/2020).

Keputusan itu diambil oleh Komisi Umum untuk Mahkamah Agung pada bulan ini. Dan mempertimbangkan hukuman lain seperti penjara atau pun denda atau keduanya.

"Keputusan itu merupakan perpanjangan dari reformasi hak asasi manusia yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman dan pengawasan langsung Pangeran Mahkota Mohammed Bin Salman," kata dokumen itu.

Hukum cambuk telah diterapkan untuk menghukum berbagai kejahatan di Arab Saudi.

Tanpa sistem hukum yang dikodifikasikan untuk teks-teks yang membentuk syariah, atau hukum Islam, hakim individu memiliki keleluasaan untuk menafsirkan teks-teks agama dan menghasilkan hukuman sendiri.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mendokumentasikan kasus-kasus sebelumnya di mana hakim Saudi telah menghukum para penjahat dengan hukuman cambuk karena berbagai pelanggaran, termasuk mabuk dan pelecehan publik.


"Reformasi ini adalah langkah maju yang penting dalam agenda hak asasi manusia Arab Saudi, dan hanya satu dari banyaknya reformasi baru-baru ini di Kerajaan," kata presiden Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) yang didukung negara, Awwad Alawwad kepada Reuters.

Bentuk-bentuk lain dari hukuman fisik, seperti amputasi untuk perbuatan mencuri atau pemenggalan kepala untuk pembunuhan dan pelanggaran terorisme masih belum dilarang.

“Ini adalah perubahan yang disambut baik tetapi seharusnya terjadi bertahun-tahun yang lalu,” kata Adam Coogle, Wakil Direktur Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara di Human Rights Watch.

"Tidak ada yang menghalangi Arab Saudi mereformasi sistem peradilannya yang tidak adil."

https://www.kompas.com/global/read/2020/04/26/223959970/arab-saudi-hapus-hukuman-cambuk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke