Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di AS, Siapa Pun yang Mengancam Menyebarkan Covid-19 Dijerat Pasal Terorisme

Kini, virus corona dianggap sebagai "senjata biologis". Sehingga siapa pun yang mengaku menyebarkannya bisa dijerat melakukan teror.

Salah satunya adalah James Jamal Curry, sengaja batuk di lengan polisi ketika dia ditangkap karena melakukan kekerasan domestik pada 27 Maret di Florida.

"Yah, saya terinfeksi Covid-19," kata pria 31 tahun kepada polisi yang menangkapnya, sebagaimana tertuang dalam dokumen pengadilan.

Dia sempat dibebaskan setelah membayar sejumlah jaminan keesokan harinya. Tetapi, aparat dipanggil kembali karena dia diduga melanggar perintah pengadilan dengan mendekati korban.

Dilansir Sky News Kamis (9/4/2020), kali ini petugas kembali menangkapnya. Bedanya, kali ini terdapat perlawanan dari Curry.

Dia beberapa kali membenturkan kepalanya di jendela mobil patroli, dan sempat dua kali meludahi polisi perempuan hingga mengenai mulut.

Polisi berpangkat Sersan itu kemudian menyapu air liur itu dari mukanya, di mana dia melihat darah. Curry juga mengancam bakal membunuhnya.

Begitu penegak hukum memakaikan hood ke kepalanya untuk mencegah dia meludah lagi, Curry mengaku mengidap Covid-19 dan akan menularkannya.

Curry akhirnya mendapat pemeriksaan, di mana hasilnya adalah negatif setelah kepolisian mendapatkan izin untuk memeriksanya.

Dia dijerat dengan menyebarkan senjata biologis, yang terbukti palsu, dan terancam lima tahun di penjara federal jika terbukti bersalah.

Sementara kasus kedua terjadi di Texas, di mana pelaku adalah pria berusia 39 tahun yang juga dijerat dengan pasal terorisme.

Christopher Charles Perez di Facebook mengklaim, dia sudah membayar orang untuk menyebarkan virus corona di supermarket kawasan San Antonio agar tak didatangi pengunjung.

Begitu mendapat laporan tersebut, polisi segera menggelar penyelidikan, di mana mereka mendapati laporan tersebut palsu dan tak ada yang terinfeksi.

Dakwaan itu muncul dua pekan setelah jaksa penuntut federal seantero AS diinstruksikan agar mendakwa orang yang mengaku menyebarkan wabah dengan pasal aksi teror.

Berdasarkan klasifikasi dari Kementerian Kehakiman AS, virus itu bisa digunakan sebagai senjata dalam bioterorisme untuk menebarkan ketakutan.

"Ancaman menggunakan Covid-19 sebagai senjata melawan Amerika tidak akan bisa diterima," kata Wakil Jaksa Agung Jeffrey Rosen.

Lebih dari 430.000 orang di seluruh Negeri "Uncle Sam" kini terpapar virus corona, dengan hampir 15.000 di antaranya meninggal.

https://www.kompas.com/global/read/2020/04/09/174835070/di-as-siapa-pun-yang-mengancam-menyebarkan-covid-19-dijerat-pasal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke