Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lawan Virus Corona, Malaysia Terapkan "Lockdown", Ini 6 Ketentuannya

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, telah mengumumkan kebijakan lockdown di "Negeri Jiran" beserta 6 ketentuannya, dalam upaya mengatasi virus corona.

Peraturan ini disampaikan PM baru pengganti Mahathir Mohamad itu dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).

"Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk melaksanakan Perintah Kawalan Pergerakan, mulai 18 Maret 2020, yaitu lusa hingga 31 Maret 2020, di seluruh negara."

Demikian keterangan yang tertulis di pernyataan Muhyiddin Yassin kemarin.

Di situ juga tercantum perintah ini berdasarkan Akta Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 dan Akta Polis 1967.

Kemudian untuk aturan-aturan yang harus dijalankan masyarakat Malaysia selama masa lockdown adalah sebagai berikut.

1. Larangan aktivitas massa

PM Muhyiddin Yassin menyerukan larangan mengadakan perkumpulan massa seperti aktivitas keagamaan, ajang olahraga, sosial, dan budaya.

Untuk mewujudkannya, dia telah memerintahkan rumah ibadah dan toko-toko untuk ditutup, kecuali toserba, pasar, dan toko kelontong yang menjual keperluan harian.

Khusus untuk umat Islam, semua aktivitas keagamaan di masjid ditangguhkan termasuk shalat Jumat, sesuai hasil Rapat Komite Khusus pada 15 Maret 2020.

2. Larangan perjalanan ke luar negeri

Larangan perjalanan diterapkan bagi warga Malaysia yang hendak ke luar negeri.

Bagi yang kembali dari luar negeri, harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina secara mandiri selama 14 hari.

3. Larangan masuk bagi WNA

Malaysia juga melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke negaranya, selama periode lockdown berlangsung.

4. Penutupan sekolah

Semua sekolah termasuk sekolah negeri, swasta, harian, sekolah asrama, sekolah internasional, pusat tahfiz, institusi pendidikan rendah, menengah, dan pra-universitas juga ditutup.

5. Penutupan universitas

Penutupan juga diberlakukan Malaysia untuk Institusi Pendidikan Tinggi (IPT) negeri dan swasta, serta akademi-akademi pelatihan di seluruh negara.

6. Penutupan beberapa institusi pemerintah

Terakhir, Malaysia turut menutup sejumlah institusi pemerintah dan swasta, kecuali yang berhubungan dengan keperluan hidup orang banyak (essential services).

Essential services terdiri dari institusi yang mengurus air, listrik, telekomunikasi, pos, logistik, pengairan, minyak, gas, bahan bakar, penyiaran, keuangan, perbankan, kesehatan, farmasi, penjara, pelabuhan, bandara, keamanan dan pertahanan, kebersihan, dan bahan pangan.

"Saya sadar bahwa saudara-saudari akan merasa tindakan yang diambil pemerintah ini menimbulkan kesulitan dalam menjalani kehidupan sehari-hari."

"Namun, tindakan ini harus diambil oleh pemerintah untuk membendung penularan wabah Covid-19 yang berpeluang merenggut nyawa rakyat negara ini," ucap Muhyiddin dalam keterangan tertulisnya.

Pria 72 tahun itu juga memastikan stok bahan makanan dan keperluan harian termasuk masker masih mencukupi di Malaysia.

"Saya telah memerintahkan Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Urusan Pengguna agar terus memantau situasi stok makanan dan keperluan harian di pasaran, sepanjang Perintah Kawalan Pergerakan ini diberlakukan," lanjut Muhyiddin.

Perintah Kawalan Pergerakan adalah istilah Malaysia untuk menyebut lockdown.

Data dari Worldometers menunjukkan di Malaysia sampai Selasa (17/3/2020) pagi terdapat penambahan 138 kasus virus corona baru, dengan total 566 kasus.

Sebanyak 42 pasien sembuh, sementara itu belum ada korban meninggal sampai berita ini dirilis.

https://www.kompas.com/global/read/2020/03/17/071937470/lawan-virus-corona-malaysia-terapkan-lockdown-ini-6-ketentuannya

Terkini Lainnya

Sosok Subhash Kapoor, Terduga Pencuri Artefak Majapahit di New York

Sosok Subhash Kapoor, Terduga Pencuri Artefak Majapahit di New York

Global
Respons Cepat Emirates Airlines Tangani Kekhawatiran Penumpang Anak Tuai Pujian

Respons Cepat Emirates Airlines Tangani Kekhawatiran Penumpang Anak Tuai Pujian

Global
Anak Mahathir Bantah Diselidiki terkait Korupsi di Malaysia

Anak Mahathir Bantah Diselidiki terkait Korupsi di Malaysia

Global
Dramatis, Pilot Melamar Pramugari dalam Penerbangan Polandia

Dramatis, Pilot Melamar Pramugari dalam Penerbangan Polandia

Global
Menhan Rusia Ingin Negara Sekutunya di Asia Tingkatkan Latihan Militer

Menhan Rusia Ingin Negara Sekutunya di Asia Tingkatkan Latihan Militer

Global
Korea Utara Tuduh AS Politisasi Masalah HAM

Korea Utara Tuduh AS Politisasi Masalah HAM

Global
Rangkuman Hari Ke-794 Serangan Rusia ke Ukraina: Warga Latvia Diminta Siapkan Tempat Berlindung | IOC Bicara Rusia dan Israel

Rangkuman Hari Ke-794 Serangan Rusia ke Ukraina: Warga Latvia Diminta Siapkan Tempat Berlindung | IOC Bicara Rusia dan Israel

Global
 Hubungan Sesama Jenis di Irak Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara

Hubungan Sesama Jenis di Irak Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara

Global
Video Detik-detik Sopir Mobil Gagalkan Penjabretan di Pinggir Jalan, Pepet Motor Pelaku

Video Detik-detik Sopir Mobil Gagalkan Penjabretan di Pinggir Jalan, Pepet Motor Pelaku

Global
Afrika Selatan Peringati 30 Tahun Apartheid, Kemiskinan Masih Jadi Isu Utama

Afrika Selatan Peringati 30 Tahun Apartheid, Kemiskinan Masih Jadi Isu Utama

Global
Polisi Bubarkan Perkemahan dan Tangkap 192 Demonstran Pro-Palestina di 3 Kampus AS

Polisi Bubarkan Perkemahan dan Tangkap 192 Demonstran Pro-Palestina di 3 Kampus AS

Global
[UNIK GLOBAL] Perempuan 60 Tahun Menang Miss Buenos Aires | Diagnosis Penyakit 'Otak Cinta'

[UNIK GLOBAL] Perempuan 60 Tahun Menang Miss Buenos Aires | Diagnosis Penyakit "Otak Cinta"

Global
Hamas Rilis Video 2 Sandera yang Desak Pemerintah Israel Capai Kesepakatan

Hamas Rilis Video 2 Sandera yang Desak Pemerintah Israel Capai Kesepakatan

Global
Hezbollah Tembakkan Peluru Kendali ke Israel

Hezbollah Tembakkan Peluru Kendali ke Israel

Global
Menlu Turkiye Akan Kunjungi Arab Saudi untuk Bahas Gencatan Senjata di Gaza

Menlu Turkiye Akan Kunjungi Arab Saudi untuk Bahas Gencatan Senjata di Gaza

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke