WASHINGTON, KOMPAS.com - Seorang produser film Harvey Weinstein (67) dijatuhi hukuman 23 tahun penjara atas tindakan pemerkosaan dan kekerasan seksual.
Harvey dinyatakan bersalah dalam persidangan di New York Februari lalu. Peristiwa ini merupakan kabar buruk dari salah satu tokoh Hollywood paling kuat.
Harvey menghadiri putusan pengadilan pada Rabu (11/03/2020) dengan kursi roda.
Pengacaranya meminta keringanan hukuman.
Bahkan dengan mengatakan hukuman minimum lima tahun bisa menjadi 'hukuman seumur hidup'.
Namun jaksa berpendapat Weinstein harus diberikan hukuman maksimal. Karena, tindakannya telah menganiaya beberapa wanita dan kurangnya penyesalan atas apa yang telah dia perbuat.
Harvey melakukan pidato pengadilan pertama kalinya pada putusan kemarin, dan mengatakan dirinya sangat menyesal.
Tapi dia juga mengatakan dirinya dan para laki-laki lain menjadi bingung oleh peristiwa dalam komentar yang dianggap penting oleh gerakan #MeToo.
Gerakan #MeToo adalah gerakan yang pertama kali digagas oleh aktivis sosial Tarana Burke pada 2006 silam.
Gerakan ini fokus mengampanyekan pemberdayaan perempuan lewat empati. Gerakan ini juga hadir untuk membela para perempuan yang dirundung kekerasan seksual.
Selama ini, belasan wanita telah melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Harvey Weinstein termasuk tindak pemerkosaan sejak Oktober 2017.
Selama itu pula, Harvey menyangkal perbuatan kejinya dan pengacaranya telah bersumpah untuk naik banding membela keyakinan kliennya.
Putusan pengadilan ini baru yang pertama. Weinstein masih akan menghadapi persidangan kriminal terkait pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya di Los Angeles di mana pertama kali sidang ekstradisinya dimulai.
Beberapa jam setelah Harvey Weinstein mendapat putusan, juru bicaranya mengatakan bahwa dia dibawa ke rumah sakit Bellevue di Manhattan karena nyeri di dada. Dia kemudian menjalani operasi jantung sesudahnya.
Kasus apa saja yang dilakukan Harvey Weinstein?
Harvey Weinstein dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana seksual tingkat pertama terhadap asisten produknya Miriam Haley pada 2006. Dia juga telah melakukan pemerkosaan tingkat tiga dari calon aktris Jessica Mann pada 2013.
Sayangnya, para anggota juri di New York membebaskannya dari tuduhan paling serius, serangan seksual ganas yang bisa membuatnya dijatuhi hukuman penjara yang lebih lama.
Adapun keenam wanita yang bersaksi melawannya selama persidangan duduk bersama pada Rabu (11/03/2020) ketika dia dihukum dan disuruh mendaftarkan diri sebagai pelanggar seks.
Dua wanita yang menyebabkan Haarvey dihukum hadir membacakan pernyataan dampak korban di pengadilan.
Miriam Haley atau juga dikenal Mimi Haleyi mengatakan, "Hal ini sangat menakutkan bagi saya, secara mental dan emosional."
Dia menjelaskan tentang serangan seksual yang dilancarkan Harvey kepadanya dengan meminta seks oral.
"Apa yang dia lakukan kepada saya tidak hanya melucuti harga diri saya sebagai manusia dan wanita tapi juga kepercayaan diri saya," ungkap Haley.
Adapun Jessica Mann yang menjadi korban pemerkosaan mengkritik pengacara Harvey Weinstein karena dinilai telah memutarbalikkan fakta selama persidangan.
Sementara pengacara distrik Manhattan, Cyrus Vance Jr mengucapkan terima kasihnya kepada pengadilan atas putusan hukuman yang berat itu.
Dia mengatakan putusan itu membuat peringatan bagi predator dan mitra kekerasan di tempat lain di lingkungan masyarakat.
"Harvey Weinstein telah mengerahkan tidak kurang dari sepasukan mata-mata untuk membuat mereka diam. Tapi para korban menolak diam. Mereka ingin didengar," ungkap Cyrus Vance tentang para wanita yang bersaksi.
"Kesaksian mereka berhasil memenjarakan predator dan memberi harapan bagi para penyintas kekerasan seksual di seluruh dunia."
https://www.kompas.com/global/read/2020/03/12/114408170/terbukti-perkosa-belasan-perempuan-harvey-wenstein-dipenjara-23-tahun