Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenparekraf: Labelling "I Do Care" agar Orang Merasa Aman Makan di Restoran

Kompas.com - 27/08/2020, 09:07 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berencana untuk memberikan program labelling bertajuk "I Do Care" pada restoran atau rumah makan.

Labelling ini dalam bentuk pemberian stiker pada restoran atau rumah makan yang dianggap sudah memenuhi protokol kesehatan untuk beroperasi pada era new normal.

Baca juga: Kemenparekraf Siapkan Stiker I Do Care untuk Restoran yang Patuh Protokol Kesehatan

“Jadi kalau dia punya labelling I Do Care sudah dipasang di restoran tersebut, otomatis orang-orang itu akan merasa ‘Saya yakin saya aman’ untuk makan di sana,” kata Frans Teguh, Staf Ahli Bidang Pembangunan Keberlanjutan dan Konservasi Kemenparekraf, dalam acara webinar "Indonesia Cara", Selasa (25/8/2020).

Kemanparekfraf luncurkan Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di Restoran/Rumah Makan. Salah satu materi mengenai tempat duduk dan jarak antar tamu diatur minimal 1 (satu) meter atau melakukan rekayasa teknis seperti pemasangan partisi antar tamu di atas meja makan.dok. Biro Puskompublik Kemenparekraf Kemanparekfraf luncurkan Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di Restoran/Rumah Makan. Salah satu materi mengenai tempat duduk dan jarak antar tamu diatur minimal 1 (satu) meter atau melakukan rekayasa teknis seperti pemasangan partisi antar tamu di atas meja makan.

Pemberian labelling dari Kemenparekraf berkaitan dengan perubahan pola aktivitas masyarakat dalam memilih tempat makan.

Masyarakat kini cenderung sangat memperhatikan sisi kebersihan, keamanan, dan kesehatan dari sebuah tempat makan.

Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran dalam webinar yang sama menjelaskan hal itu.

Menurut dia, restoran atau rumah makan ini jadi salah satu industri yang paling sensitif karena makanan yang disediakan akan bersentuhan langsung dengan mulut para pelanggan.

Baca juga: Panduan Layanan Pesan Antar Makanan pada Era New Normal dari Kemenparekraf

“Dengan Kemenparekraf memberikan labelling Indonesia Care ini mau tidak mau pasar akan yakin bahwa tempat usaha ini sudah memenuhi protokol,” jelas Maulana.

Restoran atau rumah makan yang sudah mendapatkan labelling I Do Care bisa memublikasikannya ke media sosial bahwa mereka telah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan aturan dari Kementerian Kesehatan dan Kemenparekraf.

Hal itu jika berjalan beriringan dengan kampanye I Do Care yang dipublikasikan secara masif, maka bisa menambah opini publik yang positif terhadap restoran atau rumah makan tersebut.

Ilustrasi proses pembayaran di restoran era new normalShutterstock/Bignai Ilustrasi proses pembayaran di restoran era new normal

“Karena saya yakin bahwa protokol adalah hal utama yang bisa meyakinkan pasar di masa pandemi yang kita belum ketemu obatnya ini,” pungkas Maulana.

Hingga kini, belum diketahui kapan pastinya kampanye labelling I Do Care untuk restoran atau rumah makan akan mulai dilakukan.

Namun, pihak Kemenparekraf mengaku akan mengajak pemerintah daerah untuk bekerja sama dalam labelling restoran di masing-masing daerah. 

Baca juga: Panduan di Area Dapur dan Kerja Restoran Saat Era New Normal dari Kemenparekraf

Sebelumnya, Kemenparekraf telah mengeluarkan buku panduan protokol kesehatan di bidang hotel dan restoran, Selasa (14/7/2020).

Buku panduan tersebut membahas soal panduan umum dan panduan khusus terkait operasional hotel dan restoran sesuai dengan imbauan pemerintah pusat dan daerah terkait Covid-19.

Tak itu saja, ada pula panduan tentang prosedur standar operasional (standard operational procedure/SOP), termasuk penyediaan imbauan tertulis serta panduan penerapan protokol kesehatan.

Panduan ini berlaku untuk pengusaha atau pengelola tempat usaha, tamu, serta karyawannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com