Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

P2G Dukung Kemendikbud Tidak Wajibkan Siswa Ikut Ekskul Pramuka

Kompas.com - 01/04/2024, 15:52 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendukung aturan baru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang tidak lagi menjadikan pramuka sebagai ekstrakulikuler (ekskul) yang wajib diikuti oleh semua siswa. Meski begitu, sekolah tetap wajib menyediakan ekskul ini sebagai pilihan bagi siswa.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, penghapusan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

"P2G mengikuti aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Pramuka yang mengatakan bahwa Pramuka adalah kegiatan yang sifatnya sukarela," kata Satriwan kepada Kompas.com, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Kemendikbud Bantah Hapus Pramuka sebagai Ekstrakurikuler SD-SMA

Kendati demikian, Satriwan tetap berharap sekolah-sekolah tetap mengadakan opsi ekskul pramuka dan nanti biar siswa yang memilih apakah ingin ikut atau tidak.

"Meskipun ekskul Pramuka bersifat sukarela, P2G berharap sekolah dan madrasah menyediakan ekskul Pramuka untuk menyalurkan minat anak yang bersedia aktif di pramuka," ujarnya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan menghapus pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah.

Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 34 Bab V poin h.

"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku," demikian aturan yang tertulis dalam Permendikbud itu.

Baca juga: Soal Pramuka Tidak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Kemendikbud: Sekolah Wajib Menyediakan

Aturan mengenai pramuka menjadi ekskul wajib sebelumnya memang sudah ada di Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tepatnya Pasal 2.

Sementara pada aturan terbaru, ekskul pramuka tidak lagi bersifat wajib tetapi sukarela.

"Keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela," demikian yang tertulis di Pasal 24 Permendikbud 12 Tahun 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com